Panitia Khusus   Atau Kepentingan Politik

POSTKOTAPONTIANAK.COM

( Maman SuratmanM.Sos, Ketua LSM BERANI Kabupaten Mempawah./foto dok postkotapontianak.com )

MEMPAWAH : Perlu dipahami, bahwa panitia khusus yang dibentuk DPRD ada mekanisme tersendiri, dan perlu dipahami bersama, bahwa Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Demikian pernyataan Maman Suratman, M. Sos, Ketua LSM BERANI Kabupaten Mempawah.

 

Pangdam XII/Tpr Bersama Seluruh Kepala Daerah Ikuti Arahan Presiden Secara Virtual

 

Kapolda Kalbar Dan Kapolres Kubu Raya Tinjau Gerai vaksin Polri Di Desa Kubu

 

Maman : Bubarkan Pansus DPRD Kabupaten Mempawah

 

Menurut Bang Maman sapaan akrabnya mengatakan kepada ” postkotapontianak.com ” Jum’at ( 17/12/2021 ), bahwa Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

 

Aksi APDESI Tolak Pepres 104/2021 di Kantor Bupati Mempawah, Kata Sudianto Tak Elegan dan Terkesan Menentang Pemerintah

 

Kades Tolak BLT, Maman Marah !!!

 

Ketua APDESI Abdul Majid Sebut Perpres 104/2021 Mengkebiri Kebijakan Pemerintah Desa, Menurut Mohlis Saka Perpes Tersebut Tepat dan Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

 

Untuk membentuk Pansus haruslah dengan Keputusan DPRD bukan segelintir anggota DPRD yang biasanya sarat dengan kepentingan politik atau ada agenda pribadi, oleh karena itu, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD, tutur dia.

 

 

Lanjut Maman, Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.

 

 

Jadi yang perlu diperhatikan jalas Maman, bahwa keberadaan pansus itu dibentuk dengan anggaran DPRD pada tataran ini perlu hati-hati jika mekanisme tak sesuai akan menjadi temuan tindak pidana korupsi, karena SK pansus harus tunduk dengan mekanisme hukum administrasi negara dan sesuai SOP.

 

 

 

Selain itu katanya, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD.

Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 kali penugasan yang sama, ujar Ketua LSM BERANI.

Penggantian Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna, ucapnya.

Lebih rinci tambahkan Maman Suratman, bahwa pada tataran ini melibat fraksi dan patut dipahami fraksi adalah konfigurasi Partai politik dan pada tataran ini motivasi pembentukan pansus perlu dicermati, jangan ada agenda politik lain yang terselubung atau faktor x.

Misalkan karena sensitifitas, sedangkan pansus itu perlu tunduk dengan SOP berdasarkan tata tertib DPRD, apalagi yang dipansuskan kebijakan pemerintah yang dananya bersumber dari dana pemerintah pusat atau yang bersumber dari dana dekonsentrasi, bisa “salah alamat” dan menjadi “bumerang bagi anggota DPRD” sendiri apalagi yang bersifat pelayanan dasar, tutup Maman Suratman, M. Sos./*

Publish Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *