Memperingati Hari Santri 2021 Daniel Johan Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 dan Perpres No 82 Tahun 2021 di Ponpes Mempawah

Poskotapontianak.com

Mempawah – Memperingati hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2021, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapil Kalbar Daniel johan didampingi Subandio SH., anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PKB, Sabtu (23/10/2021), siang, sekira pukul 13.00 wib., mengunjungi dan menyapa Santri & pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Mempawah.

Sampaikan Daniel Johan, para santri harus berbangga hati dengan sekarang ini bahwa elektibilitas santri meningkat, untuk kali ini yang di kunjungi adalah pondok pesantren Alfathannah di Kecamatan Mempawah Timur dan Pondok Pesantren Riyadhul Ulum di kecamatan Sungai Pinyuh

“Hari Santri Nasional yang jatuh tanggal 22 Oktober ini dirasa lebih istimewa, karena telah disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan diterbitkannya Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.

 

BACA JUGA

Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW Hijrah ke Arah yang Lebih Baik, Kata IPTU Joni Islam Memerintahkan Umatnya Menjaga Hidup dan Kesehatan

Antusias Peserta BIMTEK PETERNAKAN Kab. Mempawah Beruntun Pertanyaan Dilontarkan Oleh Peserta

Danbrigif 19/KH Buka Pralatma Kekar Malindo 44-AB/2021

 

Daniel johan katakan bahwa peraturan ini merupakan wujud konkret komitmen negara dalam memberdayakan pendidikan pesantren.

“Kami (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai pencetus dan lokomotif di parlemen atas golnya peraturan ini tentu sangat bahagia dan lega, dan saya sangat mengapresiasi Presiden Jokowi atas warisan penting ini,” ucap Daniel Johan.

Waktu yang bersamaan, mendatangi Subandio SH., Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PKB sampaikan, keberuntungan dianugerahkan kepada Ponpes Alfathannah di Kecamatan Mempawah Timur dan Pondok Pesantren Riyadhul Ulum di kecamatan Sungai Pinyuh karena dikunjungi oleh Bapak Daniel Johan Anggota DPRD RI.

Menyikapi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan diterbitkannya Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, katakan Subandio bahwa Santri merupakan SDM ini adalah cikal bakal yang bisa menjadikan sumber daya manusia dimana para Santri ke depan tidak hanya mendalami ilmu keagamaan tetapi juga dapat turut bagian dalam pengembangan perekonomian Bangsa.

“Santri merupakan warisan yang akan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, dimana para Santri ke depan tidak hanya mendalami ilmu keagamaan tetapi juga dapat turut bagian dalam pengembangan perekonomian Bangsa,” ucap Subandio SH.

“Dengan sudah diaturnya Undang-Undang yang mengatur pendanaan, semoga alokasi dana abadi pesantren dapat segera direalisasikan,” jelas Subandio SH.

“Harapan kita saat ini adalah segera direalisasikannya dana abadi pesantren karena pesantren terus berupaya agar tidak terjadi lost generation akibat pandemi covid-19 ini,” jelasnya.(Guns).


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *