Penangkapan Dua Pelaku Pencabulan Langsung di Pimpin Kapolsek Kapuas dan Kasat Reskrim

( Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana SH./ Wan )

SANGGAU ( PKP ) : Sabtu ( 21/5/2022), Kapolsek Kapuas, AKP Hert Heryana bersama Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, memimpin langsung penangkapan dua orang tersangka pencabulan, berinisial J dan W, yang berada di Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dengan menggunakan speedboat beberapa Anggota yang ikut serta segera bergerak menuju TKP.

Ketika Petugas di TKP, yakni di RT 007, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya kemudian digiring ke speedboat untuk langsung dibawa menuju Mapolres Sanggau. Dalam proses penangkapan berlangsung lancar

“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sebongkup, RT 007, Desa Nanga Biang, tersangka yang berinisial J dan W tidak melakukan perlawanan dan langsung dinaikan dengan menggunakan speedboat ke Polres Sanggau,” terang Kapolsek Kapuas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa korban dalam kasus ini berinisial J, berusia 14 tahun. Kejadian dugaan kasus ini terjadi pada Maret 2022.

“Pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi,” jelas AKP Sulastri./*
Penulis : Wan Daly.
Editor : Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *