Pengamat Kritik Putusan Bebas WN Cina dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ketapang

PONTIANAK { POST KOTA }– Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao (49), warga negara Cina, dari dakwaan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Ketapang. Keputusan ini dinilainya melukai rasa keadilan masyarakat.

Yu Hao sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa dengan alasan tidak terbukti bersalah.

“Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ujar Dr. Herman, Rabu (15/1/2025).

Ia mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas. Menurutnya, penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. “Keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keputusan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan umum,” pungkas Dr. Herman.

Sumber Dr. Herman Hofi Munawar.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment