
[POST KOTA] SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sambas menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan lintas wilayah. Sebanyak 11,67 kilogram (11.670 gram bruto) sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh hijau merek Chinese of Tea berhasil disita dari dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sambas, Selasa (13/10/2026). Dua pria berinisial R (28) dan H (23) yang diduga kuat bertindak sebagai kurir jaringan ini kini telah mendekam di balik sel tahanan.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi penyelidikan antara Polres Sambas dan BNN Kabupaten Sambas usai menerima laporan penting dari masyarakat.
Penggerebekan Dua Lokasi: Kamar Penginapan hingga Pinggir Jalan
Operasi penyergapan dilakukan secara terukur di dua titik berbeda di wilayah hukum Kabupaten Sambas.
Penindakan awal menyasar sebuah kamar nomor 28 di Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh. Di lokasi ini, petugas membekuk tersangka R bersama barang bukti utama berupa 11 bungkus teh Cina berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas ransel.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan cepat dan berhasil mencegat tersangka H di tepi jalan kawasan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
Selain belasan kilogram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya, di antaranya:
1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
2 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp354.000,00 beserta kunci kendaraan.
Modus Terputus ‘Sistem Ranjau’ dan Threat Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan ini tergolong rapi dengan mengadopsi modus operandi yang kerap berubah-ubah. Para pelaku memanfaatkan sistem ‘ranjau’—meninggalkan barang di titik tertentu tanpa tatap muka—guna memutus rantai komunikasi antara pemesan, kurir, dan bandar utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Komitmen Dukung Asta Cita dan Pelindungan Generasi Muda
Pengungkapan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata Polres Sambas dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya pada pilar penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang bersedia memberikan informasi awal, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
“Kerja sama masyarakat dan aparat adalah kunci utama memutus mata rantai narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Sambas,” pungkas AKP Sadoko.
HR











