Polsek Sawah Besar Berhasil Bongkar Pabrik Rumahan Produksi Ganja Sintetis

JAKARTA : Polsek Sawah Besar berhasil membongkar pabrik rumahan atau home industri yang memproduksi ganja sintetis di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Keberhasilan ini berawal dari tertangkapnya dua remaja bernama M Fahmi Ramadhan dan Rayhan di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengembangkan kasus ganja sintetis yang dibawa oleh keduanya.

Hasilnya, tersangka mengaku bahwa ganja itu didapat dari salah satu pabrik. Sejalan dengan informasi itu, Polisi pun bergerak cepat untuk membongkar pabrik tersebut dan hasilnya benar ditemukan alat-alat untuk produksi ganja sintetis.

Satresnarkoba Polres Kubu raya Amankan Dua Pria Pengedar Sabu di Sungai Raya

STTAL Gelar Lomba Panahan Ramaikan Dies Natalis Ke-55/2021.

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Secara Virtual

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, di dalam rumah itu ada dua orang tersangka bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik ganja sintetis.

“Untuk konsumen ganja sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan ini juga sangat potensial marketnya,” terangnya AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya AKBP Setyo, kedua tersangka ini menjual ganja sintetis melalui sosial media baik itu facebook, Instagram maupun grup Whatsapp. Dalam sekali produksi, kedua orang ini bisa membuat sebanyak 4 Kg ganja sintetis.

“Bahan bakunya kimia. Ini semua bahan kimia, didapat melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran disini melalui online,” ucapnya AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak 2 tahun lalu dan sekali menjual per 500 gram sekitar Rp 250 ribu. Keduanya belajar membuat ganja sintetis secara otodidak alias dari Youtube.

“Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis. Jadi tidak dari alam dan dampak rusaknya 4 kali lipat,” jelas AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Imam)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *