PONTIANAK (POST KOTA): 28 Oktober 2024, PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) yang didampingi Kuasa Hukumnya Rusliyadi,SH melaporkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT. CMI) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. PT. PBI mengklaim memiliki izin lokasi/PKKPR yang sah untuk daerah tersebut, sedangkan PT. CMI site Air Upas Diduga beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Kuasa hukum PT. PBI, Rusliyadi, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah mengantongi surat dari Kementerian ATR/BPN Pusat yang menegaskan bahwa CMI tidak memiliki izin lokasi/PKKPR di wilayah yang disengketakan. Kementerian juga mendorong PT. PBI untuk melaporkan PT.CMI kepada pihak berwenang.
Selain itu, PT. PBI juga mendapatkan klarifikasi dari Dinas DMPTSP Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa wilayah yang bersengketa telah terdaftar atas nama PT. PBI. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh PJ. Gubernur Kalimantan Barat pun telah diabaikan oleh PT. CMI. Site Air Upas
Rusliyadi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum pemerintah Kabupaten Ketapang dan oknum pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membuat keterangan palsu dalam gugatan perdata yang diajukan oleh PT. PBI. Dugaan ini akan dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan PT. PBI melaporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. CMI Site Air Upas menunjukkan komitmen perusahaan untuk melindungi hak-haknya dan menegakkan hukum. Ilegal mining merupakan praktik merusak lingkungan dan merugikan perekonomian negara. Pemerintah dan masyarakat harus mendukung upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal ini agar sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil./red.