Ratusan Lanting PETI Kuasai Sungai Suhaid, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata!

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Postkota Pontianak — Jumat, 7 November 2025 |
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kini semakin tak terkendali. Investigasi tim media menemukan pemandangan mencengangkan: ratusan lanting bermesin jek berjejer rapat di sepanjang aliran Sungai Suhaid. Aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka tanpa adanya upaya penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).

Rekaman foto, video, dan titik koordinat GPS memperlihatkan kegiatan tambang liar itu dilakukan di siang hari dengan suara mesin diesel menggema di udara. Air sungai yang semula jernih kini berubah menjadi kecokelatan pekat, menandakan tingkat sedimentasi yang parah akibat aktivitas pengerukan.

“Sudah lama kami lihat lanting-lanting itu bekerja di sini. Sungai jadi keruh, ikan susah, tapi tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI di Suhaid berjalan secara terstruktur dan masif. Sejumlah warga menyebut nama berinisial AD sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam pengaturan operasional lanting-lanting tersebut.
Lebih jauh, beredar informasi adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Polres Kapuas Hulu, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi.

Dampak Lingkungan: Sungai Rusak, Warga Terancam

Penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan emas menimbulkan pencemaran berat di Sungai Suhaid. Endapan sedimentasi membuat air berubah cokelat pekat, mengganggu ekosistem perairan dan kehidupan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluhan warga kian meningkat. Hasil tangkapan ikan menurun drastis, air tak lagi layak konsumsi, bahkan beberapa lahan sawah terendam lumpur hasil buangan tambang.

Seorang ahli lingkungan dari Universitas Tanjungpura menjelaskan bahwa merkuri:

  • Mengendap di dasar sungai,
  • Masuk ke rantai makanan,
  • Dan dalam jangka panjang dapat merusak fungsi saraf serta organ vital manusia.

“Kalau dibiarkan, dalam lima tahun Sungai Suhaid bisa mati total. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Putussibau.

Dasar Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Aktivitas PETI di Sungai Suhaid jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:

  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158
    → Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
  • UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 98–99
    → Pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 55 KUHP
    → Berlaku bagi pihak yang turut membantu, melindungi, atau membekingi kegiatan ilegal, termasuk oknum aparat.

Hukum jelas. Fakta juga jelas. Yang kini dipertanyakan publik adalah kemauan menegakkan hukum itu sendiri.

Tuntutan Masyarakat dan Lembaga Lingkungan

Lembaga pemerhati lingkungan dan masyarakat adat Suhaid mendesak:

  • Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,
  • Polres Kapuas Hulu,
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat,

untuk segera menghentikan aktivitas PETI secara total dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sampai hari ini, keberadaan ratusan lanting di Sungai Suhaid menjadi bukti nyata pembiaran.

Investigasi lapangan memastikan bahwa keberadaan PETI di Suhaid bukan isu — tetapi fakta terverifikasi melalui dokumentasi visual dan koordinat geografis.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Publik menunggu jawaban:
Akan bertindak, atau terus menutup mata?

Sumber: Tim Liputan


Write a Reply or Comment