Seluruh Lapisan Masyarakat Serukan Dukung Kejaksaan Negri Singkawang Tindak Tegas Pelaku Korupsi

 

 



 


SINGKAWANG KALBAR, POST KOTA :

Kasus penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Singkawang pada Kantor Badan Keuangan Daerah BKD pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, menjadi salah satu fakta bahwa ada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi di kota Singkawang.

Hal tersebut akhirnya membenarkan salah satu dari sekian banyak dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sering diterbitkan selama ini oleh media baik lokal maupun nasional.

Tokoh masyarakat kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat angkat bicara,sodara Robert Klitgaard pada hari Rabu 7 Febuari 2024.

Korupsi menurut Robert Klitgaard di definisikan sebagai “ Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi serta golongan.

Di Indonesia melalui UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompok kan korupsi kedalam 7 jenis utama yaitu : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan,Perbuatan Curang,Benturan Kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi.



 

Sat Reskrim Polres Ketapang Ungkap Kasus Ilegal Logging di Sandai



 

Masih kata Robert,
dirinya serta rekan Dheki Atas nama Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Kota Singkawang memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di daerah ini.

Jangan takut, jangan gentar, jangan pandang bulu inilah yang kami harapkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Singkawang untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai Aparatur Penegak Hukum di Indonesia.

KORUPSI ADALAH MUSUH UTAMA KITA SEMUA.
Menurut seorang dosen hukum, “Lemahnya Etik dan Moral Penegak Hukum jadi penyebab Pemberantasan Korupsi di Indonesia sulit di tegakkan ”, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F.Susanto. pungkas Robet dan Dheki Amardani.

Sumber: Dheki

Abe Pers


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *