Kubu Raya, postkotapontianak.com – Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya diguncang isu serius terkait dugaan penjualan ilegal lahan mangrove seluas 400 hektare. Praktik ini diduga melibatkan seorang oknum kepala desa setempat dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan masyarakat serta mengindikasikan praktik korupsi yang sistematis. (Jumat, 18/4/2025)
Transaksi Terselubung dan Nama Samaran
Penjualan lahan mangrove—yang semestinya menjadi aset desa dan termasuk kawasan lindung—dilakukan secara diam-diam. Lahan tersebut dijual dengan harga murah, yakni Rp6 juta per hektare, atas nama seseorang bernama Bujang Nasir alias Muhammad Nasir. Namun dalam mediasi di Aula Kantor Camat Kubu, terungkap bahwa Nasir hanyalah perantara atau “boneka” dari seorang pengusaha bernama Ahong, yang merupakan pembeli sebenarnya.
Pengakuan Mengejutkan dari Perantara
Dalam mediasi tersebut, Nasir mengaku hanya bertindak atas perintah Ahong. Ia bahkan mengaku telah memperingatkan kepala desa tentang potensi pelanggaran hukum dalam penjualan tersebut, mengingat lahan yang dimaksud merupakan kawasan mangrove yang dilindungi.
“Saya sudah bilang ke Pak Kades, lahan ini bisa bermasalah karena termasuk kawasan mangrove. Tapi dia tetap melanjutkan,” ungkap Nasir dengan nada penyesalan.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Penggunaan nama samaran, penjualan dengan harga di bawah pasar, serta pengabaian peringatan menunjukkan dugaan adanya rekayasa sistematis oleh oknum kepala desa. Warga pun mengecam keras praktik ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum
Penjualan ilegal lahan mangrove tak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman ekologis yang serius. Mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta melindungi keanekaragaman hayati. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tuntutan Keadilan dari Warga
Warga Desa Kubu menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini diusut secara menyeluruh, para pelaku dihukum setimpal, dan lahan desa yang hilang bisa dikembalikan. Skandal ini menjadi peringatan penting bagi sistem pengawasan desa serta dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap aset publik guna mencegah korupsi di masa mendatang.
hen