[POST KOTA] MEMPAWAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah resmi menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian saat ini tengah merampungkan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penahanan oknum legislator tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mewakili Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, pada Selasa (20/10/2026).
“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan,” ujar Eric saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Eric menjelaskan, penyidik saat ini fokus melengkapi sisa berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti di lapangan. Begitu seluruh penyidikan dinyatakan rampung, berkas akan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum tahap selanjutnya.
“Penyidik sedang mempercepat pengerjaan administrasi dan melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan. Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” tegasnya.
Viral di Media Sosial dan Jadi Perhatian Publik
Perkara yang menjerat figur publik ini mendadak menjadi perhatian luas setelah kabar dugaan pembakaran lahan tersebut beredar masif di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, area lahan yang terbakar tersebut disinyalir merupakan aset milik tersangka sendiri.
Penindakan tegas ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat Kalimantan Barat, mengingat isu karhutla merupakan salah satu ancaman lingkungan tahunan yang krusial. Selain memicu kerusakan ekosistem dan polusi udara (kabut asap), kebakaran lahan secara meluas berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat.
Pihak Polres Mempawah menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelengkapan syarat formal dan materil dalam berkas perkara nantinya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara siap disidangkan di pengadilan.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, kepolisian mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tersebut sepenuhnya akan dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim di muka persidangan.
HR

