Tiga Mantan Pejabat Terlibat Korupsi Tanah di Pontianak Menyerahkan Diri

Pontianak [POST KOTA]  – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025, tiga buronan kasus korupsi pengadaan tanah akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa (29/4/2025).

Ketiga tersangka yakni SI (mantan Direktur Utama), SM (mantan Direktur Umum), dan MF (Ketua Panitia Pengadaan Tanah), didampingi kuasa hukumnya, Herawan Utoro, saat menyerahkan diri ke pihak kejaksaan. Usai pemeriksaan awal, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejati Kalbar mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan humanis oleh tim intelijen yang intens berkoordinasi dengan keluarga para tersangka. Strategi tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan upaya paksa dan pengumuman di media massa yang sebelumnya dilakukan.

Kasus ini bermula dari proyek pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada tahun 2015. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank. Nilai pengadaan tanah mencapai Rp99 miliar, namun hasil audit Badan Keuangan dan Perbendaharaan (BKP) menemukan adanya kerugian negara hingga Rp39 miliar akibat praktik markup atau pemotongan harga (pancung) dalam proses pembelian.

Kejati Kalbar mengimbau kepada para buronan lain dalam kasus serupa agar segera menyerahkan diri secara sukarela demi kelancaran proses hukum. Kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.

APH


Write a Reply or Comment