TKKBM Kubu Raya Gelar RAT Luar Biasa

 

TKKBM Kubu Raya

POST KOTA ( PONTIANAK ) : Pelaksanaan Rapat anggota luar biasa Koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat Kabupaten Kubu Raya (TKKBM-Kubu Raya) yang di laksanakan di Balai Saji Rumah Adat Melayu Jl. Sutan Syahrir Abdurahman Pontianak, Minggu (26/02/23)

Rapat Anggota Luar Biasa ini di lakukan sebagai langkah tepat ketika ada permasalahan pada internal lembaga koperasi.

Persiapan dan pelaksanaan rapat anggota ini juga di lakukan secara prosedural sesuai aturan undang undang nomor 25 tahun 1992 yg mana kita ketahui bahwa pemilik koperasi adalah anggota koperasi dan kedaulatan tertinggi dlm koperasi melalui rapat anggota,hal ini di sampaikan oleh A. Mis Suryadi selaku pengurus dlm lembaga Koperasi Jasa TKKBM Kabupaten Kubu Raya

Pada pelaksanaan rapat anggota luar biasa tersebut di hadir oleh unsur dinas terkait selaku pembina Kadis Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat yg di wakili oleh Yeni Kabid pengawasan Koperasi Provinsi serta dihadiri pula oleh Kadis Koperasi UMPP Kabupaten Kubu Raya Dr. Norasari Arani,SE yg mana pada kegiatan tersebut memberi arahan arahan sekaligus membuka pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa koperasi jasa TKKBM Kubu Raya

Di sinilah kedaulatan tertinggi dlm koperasi betul betul kita lakukan agar memenuhi ketentuan sesuai aturan hukum tentang perkoperasian,koperasi wajib memberi jaminan kegiatan usaha kepada seluruh anggota,dan para pihak juga berkewajiban mendukung gerakan perkoperasian agar benar benar memberi nilai manfaat yg baik kepada anggota.

Dalam kegiatan rapat anggota luar biasa tersebut juga di hadiri oleh unsur kepolisian yg nama kepolisian merupakan mitra kamtibmas bagi semua masyarakat termasuk bagi dunia usaha terlebih lagi berkaitan dgn gerakan perkoperasian yg nota bene koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.

Tentang sah nya rapat anggota luar biasa, di jelaskan oleh saudara A. Mis Suryadi selaku pengurus bahwa kegiatan tersebut SAH dan sesuai dengan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, terlebih lagi keputusan rapat anggota luar biasa tersebut di putuskan secara Aklamasi.

Memang di katakan A. Mis Suryadi pada saat acara di mulai ada riak riak kecil dari oknum oknum yg bukan merupakan anggota koperasi,kejadian tersebut tdk menghalangi semangat anggota dlm mengikuti acara rapat anggota luar biasa karena koperasi ini sudah barang tentu Dari anggota,oleh anggota dan untuk anggota.

Secara khusus juga A. Mis Suryadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak khususnya kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi dan Dinas Koperasi UMPP Kabupaten Kubu Raya yg telah memberikan arahan arahan yg sangat berharga kepada semua anggota dan pengurus dengan harapan menjadikan lembaga Koperasi Jasa TKKBM KUBU RAYA lebih bermanfaat bagi anggota serta dapat terus menyerap tenaga kerja khusus nya pada bidang jasa aktivitas bongkar muat di pergudangan wilayah kubu raya.

Penghargaan yg luar biasa pula di sampaikan kepada aparat kepolisian yang telah bertugas berkaitan untuk menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan rapat anggota luar biasa ini,begitu penting nya di dalamnya mengelola koperasi maka wajib patuh dan taat kepada undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Setelah keputusan yang di hasilkan melalui keputusan aklamasi,maka keputusan tersebut di nyatakan berlaku mulai hari ini dan perangkat administrasi tentang hasil keputusan rapat anggota luar biasa tersebut segera di lakukan sebagai dasar untuk pemberitahuan kepada instansi terkait berkaitan dengan pembinaan dan juga akan menjadi dasar koperasi pula menyampaikan sebagai pemberitahuan kepada semua pihak terkait baik itu mitra kerja kepolisian dan seluruh anggota Koperasi Jasa TKKBM Kabupaten Kubu Raya tanpa terkecuali,program-program kerja dan usaha juga akan terus di perbaiki serta di rumuskan melalui rapat khusus pengurus dan akan di sampaikan kepada semua anggota.

Secara khusus pula di sampaikan kepada mitra kerja bongkar muat serta pimpinan ekspedisi dan juga pihak pergudangan agar terus membangun kerjasama yang baik serta koordinasi agar ikatan kemitraan dalam aktivitas bongkar muat terbangun secara dinamis dan harmonis.

Dalam waktu sesingkat singkatnya pengurus akan melaporkan nomor registrasi terbaru keanggotaan kepada dinas terkait dan juga penerbitan kartu tanda anggota/ KTA terbaru juga akan segera di bagikan kepada seluruh anggota.

A. Mis Suryadi mengatakan, bahwa pengurus merupakan pelayan bagi anggota maka ketika anggota memberi amanah jabatan kepada pengurus wajib kiranya amanah jabatan tersebut di lakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Tempatkan kepentingan anggota diatas segala galanya dan kerjasama maupun komunikasi wajib terbangun secara kontinyu antar pengurus dan anggota serta kepada semua pihak tanpa terkecuali.

Menurut A. Mis Suryadi bahwa pengelolaan koperasi secara demokratis,terbuka, akuntabel dan amanah merupakan prinsip utama yang wajib di laksanakan oleh pengurus terlebih lagi pengelolaan administrasi dan keuangan benar benar harus di lakukan dengan prosedural agar keberlangsungan kegiatan dan usaha koperasi semakin berkembang dgn baik sesuai harapan seluruh anggota.

Terimakasih atas dukungan dan kepedulian semua pihak,dan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa bisa terselenggara dgn baik serta memenuhi ketentuan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Salam koperasi…
KJ.TKKBM KUBU RAYA aktivitas non pelabuhan, pungkasnya.

ful.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *