Diduga Bawa BBM Bersubsidi, Mobil Beserta 13 Jerigen Solar di Tangkap Polisi

 

Mobil bawa solar
Mobil bawa solar

JONGKAT ( PKP ) : Polsek Jongkat Polres Mempawah berhasil mengamankan satu unit mobil isuzu panther KB 1183 SC dengan membawa ( mengangkut ) 13 jerigen solar bersubsidi yang akan dijual ke Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Jongkat Polres Mempawah AKP Sihar Binardi Siagian,SH,MH mengungkapkan, Minggu (21/08/22)
kejadian tersebut berlangsung pada hari sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dijalan raya Wajok Hulu Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah.

Menurut Sihar, dalam STNK diketahui pemilik kendaraan mobil pembawa minyak solar bersubsidi bernama AS warga Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah.

Sihar mengatakan, Perbuatan tersebut melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf ( b) UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Adapun kronologinya jelas Kapolsek, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 03:00 wib pada saat anggota Polsek Jongkat melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Saat berada di Jl. Raya Wajok Hulu Kecamatan Jongkat petugas kepolisian menemukan 1 unit mobil jenis isuzu panther warna biru menuju arah ke Pontianak yang di kemudikan oleh AS.

BB solar
BB solar

Lanjutnya, Mobil tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan pengecekan, ternyata didalam mobil terdapat muatan sebanyak 13 jerigen berisikan BBM solar yang akan dibawa/ dijual ke Kec. Rasau Jaya Kab. kubu Raya.

“Selanjutnya pengemudi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jongkat untuk ditindak lanjuti pemeriksaan”, ungkap Sihar.

“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mempawah”, pungkasnya.
Zai/ DN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *