KUBU RAYA [POSTKOTA]–Minggu (16/3/2025)-Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dihasilkan oleh PT. Ichiko Agro Lestari tanpa izin pengelolaan yang sah. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda), mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibeberapa media online, PT. Ichiko Agro Lestari memang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Menurut Dr. Herman, hal ini merupakan pelanggaran serius, sebab tanpa izin tersebut, besar kemungkinan perusahaan tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat kelalaian pengelolaan limbah B3 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.
“Pemda Kubu Raya harus lebih ketat dalam mengontrol perusahaan-perusahaan, terutama di sektor kelapa sawit, untuk memastikan mereka mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3. Jika tidak diawasi dengan baik, limbah B3 bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” ujarnya. Minggu, 16/3/2025
Dr. Herman mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan, serta memiliki izin untuk penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah tersebut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah B3 yang aman sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
“Perusahaan harus melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, cukup aneh jika dinas terkait tidak mengetahui adanya perusahaan sawit yang tidak memiliki izin pengolahan limbah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Dari aspek perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH, perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, dari sisi pidana, perusahaan yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar, terutama jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian.
“Dengan demikian, jika benar PT. Ichiko tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan telah menyebabkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan ini bisa dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan berat. Direksi PT. Ichiko dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi,” tegas Dr. Herman.
Ia pun mendesak Pemda Kubu Raya untuk lebih tegas dalam mengawasi perusahaan sawit di wilayahnya dan memastikan bahwa seluruh regulasi pengelolaan limbah B3 dijalankan dengan baik guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.