KALBAR , Sambas – Terkait maraknya aktivitas sejumlah jenis perjudian di Kabupaten Sambas mencuat lantaran para pelaku aman aman saja seperti kebal hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa sejumlah pihak Bungkam, ketika awak media melakukan upaya konfirmasi terkait penangkapan seorang bandar togel di Selakau yg disebut berujung damai di tempat dengan mahar Rp.17 juta rupiah.
Celakanya, tak hanya enggan berkomentar bahkan Kasatreskrim Polres Sambas, Rahmad Kartono, memblokir kontak whatsapp wartawan.
Terkait hal itu, tim menghubungi ketua DPD YLBH LMRRI & GAN provinsi Kalbar, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H. pada selasa (25/02/2025) untuk mengetahui pandangan hukum beliau atas pelaku 303 .
Saat dimintai statement yuridisnya oleh wartawan media ini via whatsApp, Yayat Darmawi, mengatakan bahwa tidak ada alasannya kejahatan 303 bisa di tolerir atau didamaikan, karena sedang menjadi atensi Kapolri saat ini, dan juga bagaimana azas keadilannya terhadap orang – orang atau para pelaku yang sudah tertangkap oleh Polda Kalimantan Barat yang mana para pelakunya saat ini sedang menjalani prosesi kemeja hijau.
“kami sangat apresiasi dengan pola pemberantasan judi (303) yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat tanpa adanya pengecualian alias tanpa tebang pilih, namun sangatlah miris apabila di Polres Kabupaten Sambas kasus 303 bisa di Restoratif justice kan, kalau sudah begini bagaimana pola penegakan supremasi hukumnya,” kata Yayat.
“Kami dari YLBH LMRRI & GAN sudah pernah melakukan pendekatan terhadap polda Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu terkait ketangkap nya kelompok pelaku judi di Pontianak, yang mana salah satu pelakunya adalah seorang ibu yang mempunyai bayi, karena permasalahan anak yang menyusui maka kami meminta untuk dilakukannya pengalihan dari sel tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, namun permintaan atau permohonan kami ditolak padahal permohonan pengalihan itukan hak dari pelaku kejahatan apalagi dengan alasan humanistis,” sambung Yayat lagi.
Lebih jauh Yayat Darmawi menegaskan.
“Bukankah dari peristiwa pidana yang pernah kami perjuangkan untuk bisa ditolerir oleh Polda Kalimantan Barat tersebut dikarenakan perkara perjudian sehingga ditolak, artinya peristiwa pidana tersebutkan bisa dijadikan barometer hukum kenapa Polda Kalbar melakukan penolakan permohonan pengalihan tahanan seorang ibu yang sedang menyusui bayi, hal ini kan sudah jelas bahwa kasus judi adalah kejahatan pidana yang tanpa adanya pengecualian, namun aneh kalau perlakuan polres Kabupaten Sambas bisa mentolerir terhadap para pelaku Judi, di mana perlakuan yang anomali dan UnFair tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar resort Kabupaten Sambas, tentulah sangat-sangat perlu di Evaluasi oleh Kapolri,” tegas Yayat.
HEN