
[POST KOTA] PONTIANAK — Momentum Hari Jadi Kota Pontianak ke-254 tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremonial belaka. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Pontianak, peringatan tahun ini diwarnai dengan kebijakan penting yang berdampak langsung bagi masyarakat: penghapusan denda pajak daerah.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik. Menurutnya, langkah yang diambil Wali Kota Pontianak merupakan keputusan cerdas dan visioner, yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan fiskal, tetapi juga berakar pada kepedulian terhadap kondisi sosial-ekonomi warga.
“Momentum hari jadi Kota Pontianak tidak hanya dijadikan ajang perayaan rutin, tetapi dimanfaatkan oleh Wali Kota untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang sangat penting bagi warga, yakni penghapusan denda pajak. Ini langkah cerdas yang patut diapresiasi,” ujar Herman Hofi Munawar saat dimintai tanggapan, Selasa, 21 Oktober 2025
Menurut Herman, kebijakan penghapusan denda pajak merupakan bentuk empati pemerintah daerah terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya akibat faktor ekonomi tertentu. Langkah ini diyakini mampu meringankan beban warga dan sekaligus menggerakkan kembali roda ekonomi daerah.
“Kebijakan ini akan memberi efek positif berantai. Setelah mendapatkan ‘pemutihan’ denda pajak, dunia usaha akan lebih bergairah. Ini bisa menjadi stimulan yang menghidupkan kembali ekonomi lokal Pontianak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herman menilai, keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada tingkat individu atau pelaku usaha kecil, tetapi juga mengirimkan sinyal positif kepada calon investor, baik dari dalam maupun luar daerah. Dengan adanya kebijakan yang ramah dan akomodatif seperti ini, Pontianak akan semakin dikenal sebagai kota yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.
“Dari sisi kebijakan publik, langkah Wali Kota Pontianak ini sangat tepat. Ia telah menciptakan iklim bisnis yang bersahabat dan memberi keyakinan kepada investor bahwa Pontianak adalah tempat yang aman dan potensial untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Menurut Herman, kebijakan penghapusan denda pajak memiliki multiplier effect yang signifikan. Saat pelaku usaha lama kembali pulih dan usaha baru bermunculan, aktivitas ekonomi otomatis meningkat. Dampaknya, lapangan kerja baru tercipta, dan daya beli masyarakat ikut terdongkrak.
Ia juga menambahkan bahwa keberlanjutan kebijakan ini perlu diimbangi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik agar daya saing ekonomi Pontianak semakin kuat.
“Dengan diiringi perbaikan infrastruktur dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, kebijakan ini akan menjadi pondasi penting bagi Pontianak untuk pulih, tumbuh, dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi daerah,” tutup Herman.











