
Mempawah, 23 Oktober 2025, Postkota Pontianak – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kabupaten Mempawah menyoroti keras dugaan unsur kesengajaan dalam pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di lingkungan RSD Rubini Kabupaten Mempawah.
Ketua LEGATISI Kabupaten Mempawah, Andi Kamaruddin, menyebut bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran yang disengaja dari pihak pelaksana proyek.
“Ini bukan lagi soal lupa atau kelalaian. Kami menduga ada ungsur pembiaran dari pihak pelaksana, yang di duga sengaja membiarkan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan. Padahal mereka tahu itu melanggar aturan dan membahayakan keselamatan,” tegas Andi Kamaruddin, kamis (23/10)
Ia menjelaskan, meski proyek tersebut tidak melibatkan alat berat, risiko kecelakaan kerja tetap tinggi karena aktivitas konstruksi melibatkan material bangunan, perancah, serta peralatan tajam dan berat. “Justru di proyek yang tampak sederhana, sering kali aspek keselamatan paling diabaikan. Dan itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Andi menegaskan, tindakan pembiaran terhadap pelanggaran K3 merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , yang mewajibkan penanggung jawab proyek menjamin keselamatan seluruh pekerja.
“Kalau sudah tahu aturannya tapi tetap diabaikan, berarti ada unsur kesengajaan. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya tegas.
LEGATISI Mempawah meminta pihak pengawas proyek dan instansi terkait segera melakukan evaluasi mendalam serta menindak pihak yang terbukti melanggar. “Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban baru ada tindakan. Semua pelanggaran K3 harus ditindak sejak dini,” kata Andi.
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Kalau ada yang dengan sengaja mengabaikan keselamatan mereka, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis: HR











