
[POST KOTA] PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hidi Munawar, menyoroti maraknya pemanggilan aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku usaha jasa konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang kerap dilakukan tanpa dasar kesalahan yang spesifik dan jelas.
Praktik tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu iklim kerja, dan berdampak langsung pada terhambatnya penyerapan anggaran pemerintah.
Menurut Herman, pemanggilan oleh APH yang dilakukan atas dugaan kesalahan administratif yang tidak terurai secara konkret telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia jasa.
“Ini bukan hanya mengganggu ritme kerja, tetapi juga berpotensi melumpuhkan roda pengadaan barang dan jasa,” ujar Herman dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 20 Desember 2025
Ia menegaskan, fenomena tersebut membutuhkan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, terutama dalam implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara regulatif, Herman menjelaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan hubungan kontraktual keperdataan. Namun, dalam praktiknya, APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Padahal, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan kini diperkuat dengan hadirnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah membangun kerangka regulasi yang semakin lengkap untuk mencegah kriminalisasi dalam pengadaan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kontrak PBJP merupakan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda serta Pasal 1340 KUHPerdata. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme perdata atau arbitrase, bukan pidana.
Herman juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian persoalan pengadaan barang dan jasa telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 20. Jika terdapat dugaan kerugian negara, maka APIP wajib tampil sebagai garda terdepan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian.
“Jika kesalahan bersifat administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian dibebankan kepada OPD terkait. Namun jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, barulah menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
UU tersebut juga memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum lainnya.
Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan primum remedium. Selama aspek administrasi dan perdata telah memberikan pemulihan melalui mekanisme ganti rugi, maka proses pidana tidak relevan dilakukan.
“Kecuali jika ditemukan mens rea yang nyata, seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan. Tanpa niat jahat, kesalahan administratif tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah korupsi,” tegasnya.
Pandangan ini, kata dia, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum melakukan penyidikan.
Herman juga mendorong organisasi jasa konstruksi sebagai payung pelaku usaha untuk bersikap tegas terhadap praktik malapraktik penegakan hukum yang tidak sesuai rule of the game.
“Sudah saatnya organisasi jasa konstruksi bersatu menolak kriminalisasi atas kesalahan administratif,” katanya.
Ia menambahkan, kepala daerah harus melakukan penguatan APIP di daerah masing-masing sebagai kunci agar setiap persoalan pengadaan tidak langsung berujung ke proses pidana tanpa audit administratif yang objektif.
“Sebagai ketua Forkopimda, kepala daerah seharusnya mengomunikasikan prinsip ini agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan normal tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Herman.
Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa berdasarkan Perpres 46/2025 dan UU Administrasi Pemerintahan, kesalahan administratif dalam pengadaan barang dan jasa diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana.
“Tanpa mens rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan,” katanya.











