DPRD Mempawah Dorong Pembentukan Satgas Atasi Persoalan Distribusi Solar Subsidi

[POST KOTA] Mempawah, 15 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar rapat kerja bersama unsur Pemerintah Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, pemilik SPBU, serta perwakilan sopir dan instansi terkait guna membahas permasalahan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Mempawah.

‎Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin, S.P., M.P., menghasilkan sejumlah kesepakatan penting dalam upaya menciptakan distribusi solar subsidi yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah bersama Satlantas, Satreskrim Polres Mempawah dan Satpol PP telah melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk pemasangan baliho berisi imbauan larangan parkir bermalam di area SPBU serta larangan praktik pungutan liar.

‎Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode pembelian BBM subsidi. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

‎Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah turut menyampaikan data terkait kebutuhan solar subsidi bagi nelayan. Sementara itu, PT Pertamina menyampaikan kuota solar subsidi untuk Kabupaten Mempawah pada tahun 2026 sebesar 27.260 kiloliter (KL), sedangkan PT AKR Corporindo Tbk mendapat alokasi sebanyak 5.200 KL.

‎Pertamina juga mengungkapkan telah menerima berbagai laporan mengenai pembelian solar secara berulang. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah melakukan pemblokiran barcode terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pembelian berulang di luar ketentuan.

‎Dari pihak SPBU, disampaikan bahwa nelayan memiliki barcode khusus untuk mendapatkan solar sesuai kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, proses pemindaian barcode harus disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

‎Beberapa pengelola SPBU mengaku masih menghadapi kendala di lapangan. SPBU Anjungan menyatakan telah menjalankan SOP, namun masih terdapat oknum yang tidak mematuhi aturan sehingga memicu keributan. Sementara itu, SPBU Bakau menyatakan siap melayani masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk bekerja dan meminta pemerintah daerah menyediakan data pengguna yang berhak menerima solar subsidi.

‎Di sisi lain, pengawas SPBU Sungai Pinyuh menyebutkan terdapat sekitar 30 kendaraan yang menjadi prioritas pelayanan, namun kuota solar subsidi di wilayah tersebut masih dinilai belum mencukupi.

‎Rapat tersebut juga menegaskan pentingnya pelaksanaan distribusi BBM sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10/20024/RO-EKON tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) Solar di Kalimantan Barat.

‎Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Mempawah meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna menyelesaikan berbagai persoalan terkait distribusi solar subsidi di daerah tersebut.

‎Kesepakatan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah, DPRD Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, perwakilan SPBU Kabupaten Mempawah, serta Koordinator Aksi Sopir Kabupaten Mempawah.


Write a Reply or Comment