
Mempawah, Postkota Pontianak – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kabupaten Mempawah menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh sejumlah pekerja di salah satu proyek di wilayah Kabupaten Mempawah.
Ketua LEGATISI Kabupaten Mempawah, Andi Kamaruddin, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan kerja tidak boleh diabaikan. Kami masih menemukan pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan saat bekerja. Ini merupakan bentuk kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” ujar Andi Kamaruddin, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau penanggung jawab proyek wajib menjamin keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
“Jika ditemukan pembiaran atau pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka hal itu bisa dikenakan sanksi hukum,” tambahnya.
LEGATISI Mempawah mendesak pihak pengawas proyek dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan standar K3 di lapangan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan baru ada tindakan. Pencegahan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menegaskan, LEGATISI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Mempawah agar berjalan sesuai aturan dan menjamin keselamatan para pekerja.
“Tujuan kami adalah memastikan setiap pekerja terlindungi dan bisa pulang dengan selamat ke keluarganya. Itulah hak dasar yang harus dijamin oleh setiap pemberi kerja,” tutup Andi Kamaruddin.
Penulis: HR











