Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR, Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin

Pontianak, Postkota Pontianak – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka MR, kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, Rabu (26/11/2025) pukul 09.00–14.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, disaksikan pihak lokasi dan perangkat setempat, di kediaman MR di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak.

Tim penyidik berhasil menyita 1 unit mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga terkait perbuatan melawan hukum. Barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penggeledahan tersebut, menegaskan bahwa langkah ini bagian dari proses penyidikan kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kasus bermula dari penetapan dan penahanan tersangka IS dan MR di Rutan Kelas IIA Pontianak pada 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalbar sejak 2020–2022 memberikan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, penggunaan dana tidak sesuai RAB, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp 5,971 miliar menurut pemeriksaan ahli fisik.

(HARTONO)


Write a Reply or Comment