Jaksa Agung Dorong Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas dalam FGD JAM PIDMIL dan JAM PIDUM

 

Poto dok Puspen Kejagung RI.

Jakarta, ( POST KOTA ) : Kejaksaan Agung — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”. Kegiatan ini berlangsung pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer untuk memperkuat penanganan perkara koneksitas, yakni kasus pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” jelasJaksa Agung ST Burhanuddin. Ia merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU No. 11 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas.

Selain itu Burhanuddin menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara koneksitas membutuhkan harmonisasi antara prosedur peradilan umum dan militer. “Dalam hal ini, Jaksa Agung memiliki wewenang sebagai penuntut umum tertinggi yang didelegasikan kepada Penuntut Umum di peradilan umum serta Oditur di peradilan militer,” ucapnya.

Dalam diskusi, sejumlah tantangan dalam penanganan perkara koneksitas turut diulas, terutama terkait dualisme kebijakan yang kerap menimbulkan disparitas dalam pemidanaan. Burhanuddin menyoroti perlunya pendekatan terpadu untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif.

Sementara itu, FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Jaksa Agung Muda, pejabat TNI, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Harapannya, diskusi ini dapat mempererat kerja sama antar-lembaga hukum serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas.

Ada pun, kegiatan tersebut juga membuka peluang untuk memperkuat landasan hukum melalui nota kesepahaman antar-lembaga penegak hukum, guna memastikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Puspen Kejaksaan Agung RI.
Editor Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *