Jaksa Banding, Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Putuskan Empat Tahun Penjara Tindak Pidana Anak



Awali Tahun 2023, Prajurit Kodim 1201/Mph Laksanakan Upacara Bendera

Pengadilan

KETAPANG, ( Post Kota Pontianak ) :  Putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal 5 Desember 2022; Tindak Pidana Anak Persetubuhan, Hakim Bagus Raditya Wiradana, S.H Menjatuhkan pidana 2 tahun Penjara terhadap UMH Bin UI, Putusan Pengadilan Negeri Ketapang ini jauh lebih rendah dari tuntun Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu, SH yang menuntut UMH Bin UI 5 Tahun Penjara. Atas Putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan putusan 2 tahun penjara terhadap UMH Bin UI Jaksa Penuntut umum melalui Pengadilan Negeri Ketapang melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak.



32 Mitra Jurnalis Dapatkan Reward dari Polres Kubu Raya dalam Bingkai Presisi

Kontrak Tidak Diperpanjang Setia Inti Berjaya dibayar 78.06 persen Dari Pagu Kontrak

GERAK INDONESIA Memberikan Apresiasi Kepada Kajati Kalbar Yang Bekerja Cepat Mengungkap Korupsi Pembangunan Dan Peningkatan Kapasitas PDAM Tanjung Berkat Kab.Mempawah TA 2021



 

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu SH, mengajukan memori banding tanggal 7 Desember 2022 berselang 2 hari setelah putusan di jatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: 1). Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap UMH Bin UI belum memenuhi rasa keadilan khususnya bagi LA korban, karena perbuatan UMH Bin UI yang menyetubuhi LA hingga hamil di luar nikah dan tiba-tiba UMH Bin UI memutuskan hubungannya dengan LA membuat LA dan orang tuanya tidak terima dan merasa malu dengan perlakukan UMH Bin UI tersebut, dan berdasarkan keterangan orang tua LA bahwa saat diputuskan oleh UMH Bin UI, LA sempat depresi dan kecewa hingga hendak melakukan bunuh diri. 2). Bahwa penuntut umum menuntut UMH Bin UI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pertimbangan bahwa UMH Bin UI tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi LA hingga hamil dan LA diminta menggugurkan kandungannya dan UMH Bin UI sama sekali tidak pernah meminta maaf baik pada LA maupun ibu LA atas perbuatannya tersebut. 3). Bahwa dalam pertimbangannya hakim menyebutkan jika penjatuhan pidana haruslah mementingkan kepentingan UMH Bin UI (pelaku).

 

PPK Setujui Addendum Waktu Progres Pekerjaan lima Persen, Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kec. Matan Hilir Selatan. Lembaga TINDAK Yayat Darmawi SE,SH,MH Mestinya Harus Segera di Putus Kontraknya

PEKERJAAN REHAB JARINGAN IRIGASI SUNGAI PUTRI LAUT TERINDIKASI GAGAL MUTU

KELUARGA BESAR PT. JASA RAHARJA CABANG KALIMANTAN BARAT BESERTA SELURUH STAF & JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL TAHUN 2022 & SELAMAT TAHUN BARU 2023 : TERTANDA KEPALA CABANG PT. JASA RAHARJA KALIMANTAN BARAT AA LANANG DAWAN WISNU WARDANA.SE, CRP, QRMP



 

Namun tidak mempertimbangkan penderitaan yang dialami LA (korban) akibat perbuatan UMH Bin UI, sehingga putusan tersebut tidak sesuai dengan semangat dari UU SPPA itu sendiri. 4). Bahwa saat ini UMH Bin UI sudah berusia di atas 18 tahun sehingga tidak dapat lagi ditempatkan di LPKA sebagaimana putusan judex factie tersebut di atas, karena berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (3) UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun dan pasal 86 ayat (1) menyebutkan anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda. 5). Bahwa pidana yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi UMH Bin UI untuk tidak mengulangi perbuatannya atau setidaknya menjadi contoh agar perbuatan UMH Bin UI tidak dikuti oleh anak anak lainnya atau setidak tidaknya pidana yang dijatuhkan terhadap UMH Bin UI dapat meringankan penderitaan korban walaupun tidak dapat mengembalikan keadaan korban pada kondisi semula.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp tanggal 5 Desember 2022 dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum UIMH B9n UI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya yang menyatakan bahwa UMH Bin UI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk LA (korban) melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum karena sudah tepat dan benar dimana pertimbangan hukumnya telah dibuat sesuai dengan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Anak yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo pada tingkat banding.



Driver Dump Truk 96 PT. Gunjaya Karya Gemilang (BGA Grup) Di Vonis Satu Tahun Penjara



 

Kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada UMH Bin UI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena terlalu ringan sehingga tidak memberikan pembelajaran dan efek jera (deterrent effek) tidak hanya bagi pelaku tindak pidana tetapi juga bagi anggota masyarakat lainnya.

Pertimbangan lamanya hukuman (strafmat) dari suatu putusan atas pelaku tindak pidana tidak hanya didasarkan pada pertimbangan subyektif pada diri pelaku tindak pidana semata akan tetapi juga seharusnya didasarkan pada pertimbangan obyektif atas tindak pidana termasuk efek jeranya pelaku tindak pidana dan masyarakat maka mengenai penjatuhan pidananya perlu ditambah untuk diperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.



 

Orang Tua Korban Dugaan Adanya Aborsi meminta keadilan

 

Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara, Hakim Putuskan Dua Tahun Penjara Tindak Pidana Anak



 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 yang terdiri dari H. AKHMAD ROSIDIN, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG EDHY SUPRIYANTO, S.H.,M.H. dan Dr. H. MUHAMMAD RAZZAD, S.H. M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT PTK tanggal 26 Desember 2022 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HERY ZUHAIRI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak maupun Penasihat Hukumnya sebagai berikut: 1). Menyatakan UMH Bin UI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk LA melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap UMH Bin UI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta menjalani pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.

3). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh UMH Bin UI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4). Menetapkan agar Anak tetap ditahan./JER.

Nataru


Natal & Tahun Baru


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *