TERENTANG KUBU RAYA Untuk.mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kecamatan Terentang di Desa Radak dua, Desa Terentang Hilir, Desa dungu dan Desa Permata Kecamatan Terentang telah dilaksanakan kegiat preemtif dan preventif pada Rabu 31/08/2022
Kegiatan tersebut menyikapi tentang bahaya Karhutlah di masyarakat setempat
Disamping itu , kegiatan tersebut sekaligus dilakukan *Penempelan maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan dengan menggunakan banner* yabg himbauan berupa larangan dan bahaya Karhutlah,
Guna meminimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan yang ada di Desa tersebut , dan tercipta nya situasi Aman dan Kondusif, untuk Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin dan Kontinyu.
Untuk Sementara Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh :
-Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring
-Bhabinkamtibmas Desa Dungun Aipda Aryo Wasyoogi,Sh
-Bhabinkamtibmas Desa Radak baru Aipda Agustian.
– Bhabinkamtibmas
Desa Permata Bripka Jarwo,
Adapun Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah memberikan Himbauan kepada petani/pekebun serta tentang bahayanya karhutlah
Sehubungan dengan masuknya musim kemarau yg berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan ketika pembukaan Lahan dengan cara di bakar, serta mengidentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat Desa untuk kegiatan berladang dan lainnya,
Disamping itu juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara Kontinyu tentang Pergub No .103 Tahun 2020 tentang Pembakaran lahan pertanian berbasis Kearifan lokal, bahaya
Adapun sanksi yang diberikan apabila melakukan pembakaran Lahan, akan disangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku
Adapun Rute Patroli Rawan Karhutlah :
– tempat – tempat strategis yg biasa didatangi warga /kantor desa, rumah warga,warung dan toko yang ada di Desa dungun, Desa Terentang Hilir, Desa Radak dua, dan Desa Permata Kecamatan Terentang
, Selain itu juga Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR .Sembiring Mensosialisasikan tentang Maklumat Kapolda Kalbar Nomor :Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla)
, Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat,
Apabila ditemukan adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan himbauan membakar hutan dan lahan lokasi yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan agar kedepannya tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, disarankan kegiatan tersebut dilaksanakan secara continyu.
Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang bahaya membakar hutan dan lahan agar meminimalisir terjadinya ancaman kebakaran hutan dan lahan, Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan kondusif, aman, tertib dan lancar.pungkasnya
##Muly Post Kota Pontianak ##