POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK : Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 150 perkara narkotika dan psikotropika tahun 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan, sabu 38,82 gram, ekstasi 28,68 gram dan ganja 0,91 gram, demikian dijelaskan Robinson Padomuan, S.H., M.H. Kasi Barang bukti dan rampasan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam wawancaranya selepas pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Pontianak Kamis, 11/11/2021.
Barang bukti yang dimusnahkan selain sabu-sabu, ekstasi dan ganja, ada juga beberapa bom, alat isap, plastik klip transparan, sendok sabu, pipa kaca, erpon, timbangan elektrik, aluminium fuel, gunting dan pipet plastik.
BACA JUGA
Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Pendidikan Lalu Lintas dan Pembinaan Mental
Implementasikan Delapan Wajib TNI, Babinsa Toho Bantu Warga Buka Ban Truck Yang Bocor
Terima Kunjungan Kerja Kepala BNPB, Dandim 1205/Sintang Paparkan Kondisi Terkini Bencana Banjir
Selain itu ada juga senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 282 jenis.
Menurut Robinson semua barang bukti yang dimusnahkan ini, kasusnya sudah inkrah (sudah memperoleh kekuatan hukum tetap), dan ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya untuk tahun 2021.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua di tahun 2021, yang pertama bulan April lalu.” Jelas Robinson.
Pemusnahan narkotika dan psikotropika dengan cara dicampurkan dengan racun rumput yang dicampur dengan air, untuk kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal, pemusnahan juga dengan cara dibakar dan dipotong-potong untuk senjata tajam./*
KUN