SANGGAU || POST KOTA :
Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Jumat (27/10) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai RP 700 juta lebih ke Pengadilan .
Wawan Daly Suwandi mengatakan meski tersangka dugaan korupsi PSR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Meret 2023 silam, namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
Ia berharap ada kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi PSR, karna menurutnya tersangka sudah terlebih dahulu menitipkan uang sebesar RP 1 miliar ke rekening Kejaksaan Negri Sanggau untuk mengganti kerugian negara yang ditmbulkan oleh kedua tersangka.
Diketahui Kejari Sanggau menetapkan 2 orang tersangka AZ dan Al dalam kasus dugaan korupsi PSR, yang dikelola KUD Sinar Mulia untuk petani di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 dan 2020 sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas.
“Masyarakat Sanggau sudah lama menunggu, adanya kepastian hukum .
Kapan kasus dugaan korupsi PSR itu di sidangkan, dan diputuskan pengadilan hukumanya,” pungkasnya.
WD/DN.