Mempawah [POST KOTA], Minggu (20/4/2025) Ketum HMI Mempawah meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan Sanksi administrasi kepada PT. Borneo Twindo Group beserta Sanksi Pidana untuk Pengurus Perusahaan Tersebut karena sudah merugikan negara dalam kepabeanan Rokok. Dengan beredarnya Informasi mengenai praktik curang Industri Rokok di Kalimantan Barat yang dilakukan Pabrik Rokok Milik PT. Borneo Twindo Group yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang.
Dalam Praktik Curang tersebut pihak Perusahaan menjual Produk Rokok diketahui kuantitas melebihi jumlah yang tercantum dalam Pita Cukai Resmi.
Adapun di Pita Cukai Resmi bertuliskan 12 Batang sedangkan di isi kemasan Rokok Tersebut berjumlah 20 Batang Sehingga Negara dirugikan 8 Batang Rokok dalam Penerimaan Negara dari Sektor Cukai.
Oleh Karena Itu Ketua Umum HMI Cabang Mempawah meminta kepada Pihak yang berwenang untuk memberikan Sanksi Administrasi kepada PT. Borneo Twindo Group dan Sanksi Pidana Kepada Pengurus Perusahaan Tersebut.
“Negara dirugikan sudah saatnya bertindak oleh Karena itu secepatnya pihak yang Berwenang untuk memberikan Sanksi Administrasi kepada PT. Borneo Twindo Group.” Ujarnya.
Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa sudah mengantongi Nama – nama Pengurus Perusahaan Tersebut dan meminta Nama-nama pengurus Tersebut untuk di berikan Sanksi Pidana.
“Saya sudah Mengantongi Nama – nama Pengurus Perusahaan Tersebut untuk diberikan Sanksi Pidana yaitu Yulius Aho sebagai Direktur sekaligus Politisi Kalbar, Rudy Tranggono sebagai Komisaris yang dimana seorang Purnawirawan POLRI berpangkat Brigadir Jenderal dan Yosep Madul Sebagai Komisaris Utama ” ujarnya.
APH