POST KOTA : PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar, seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat serta dosen senior di Universitas Panca Bhakti Pontianak, menyoroti pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja ingin menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Kalimantan Barat, khususnya umat Islam.
Herman menyatakan bahwa isu korupsi yang dikaitkan dengan Yayasan Mujahidin adalah tuduhan tanpa dasar. “Persoalan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. “Tidak ada kerugian negara, dan tidak ada pihak yang diperkaya. Semua tuduhan ini hanyalah drama yang tidak berdasar.”
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak telah diatur oleh Permendagri No.13 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membenarkan pemberian hibah secara berkelanjutan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Dia juga menyoroti bahwa laporan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya masalah dalam penggunaan dana hibah tersebut. “BPK sebagai lembaga yang berkompeten telah menyatakan bahwa tidak ada temuan kerugian negara,” tambahnya.
Menyikapi pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin, Herman mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan, yang juga menjabat sebagai Pj Kubu Raya, Kamaruzzaman, tidak sepenuhnya mengetahui masalah ini karena belum menjabat pada periode sebelumnya. Ia berharap Kejaksaan Tinggi akan menjalankan tugasnya berdasarkan fakta dan bukan atas desakan pihak tertentu.
Dr. Herman Hofi menyatakan akan menghadap Kejaksaan Agung dalam waktu dekat untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut, sembari menegaskan bahwa umat Islam di Kalbar mulai merasa risih dengan isu yang dianggapnya tidak mendasar tersebut.
“Jangan salahkan jika umat Islam akan marah dengan drama ini. Semua yang dilakukan Yayasan Mujahidin sudah sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Udien Subarie.