
[POSTKOTA] SEKADAU, Kalbar – 30 Juli 2025 Jeritan hati masyarakat petani keramba di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengguncang ruang publik setelah video berdurasi 22 menit 33 detik viral di media sosial, Rabu (30/7/2025). Dalam video tersebut, para petani meminta perlindungan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dari ancaman serius limbah tambang emas ilegal (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau.
Ketua Kelompok Tani Keramba, Murni Japar, didampingi oleh sejumlah anggota yakni Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, menyampaikan pernyataan itu dengan nada emosional. Mereka mengaku kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya lingkungan sungai yang menjadi sumber utama budidaya ikan keramba mereka.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku tambang emas ilegal PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar dalam rekaman video.
Tuntutan Petani Keramba:
- Presiden Prabowo segera menurunkan tim khusus untuk memberantas aktivitas PETI di hulu Sungai Sekadau, khususnya di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
- DPR RI turun langsung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak.
- Kompolnas membentuk tim investigasi independen untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan jajaran kementerian terkait segera menggelar investigasi lapangan dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak.
Para petani juga menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang selama ini dianggap abai terhadap keluhan warga. Bahkan, menurut pengakuan Murni Japar, ada warga yang mendapat intimidasi dari oknum aparat saat mencoba mengadukan masalah ini.
“Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” ucap salah seorang warga dengan nada pilu.
Ikan Mati Massal, Usaha Keramba Lumpuh
Pencemaran limbah tambang emas ilegal telah menyebabkan kematian massal ikan di keramba, menghancurkan sumber penghidupan ratusan petani. Aktivitas PETI yang tak terkendali ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah daerah.
Para petani mendesak agar pemerintah pusat menegakkan hukum sesuai:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- serta Pasal 158 KUHP, yang memuat sanksi pidana bagi setiap pelaku pertambangan tanpa izin.
Masih Menunggu Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, dan instansi terkait lainnya. Redaksi membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Media akan terus memantau perkembangan kondisi masyarakat petani keramba di Desa Mungguk serta warga lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal di hulu Sungai Sekadau.
Sumber: Pernyataan langsung masyarakat petani keramba dan warga terdampak limbah tambang emas ilegal PETI.










