POST KOTA : PONTIANAK – Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT RJP terkait perampasan tanah seluas 335 Ha di Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya, Kalimatan Barat, masih terus berlanjut.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Laporan kepada Polda Kalbar sejak tahun 2020 pun tak kunjung menemui titik terang.
APDESI Kabupaten Mempawah Tolak Program BAAS Bapak Asuh
Dr. Herman Hofi Munawar, Peraktisi Hukum dan Ketua LBH Herman Hofi LAW, mengecam sikap PT RJP yang telah melecehkan PEMDA KRR dan Polda Kalbar dengan tidak menghadiri mediasi yang telah dijadwalkan.
“Pihak perusahaan telah terang-terangan menunjukkan arogansi dan tidak menghormati hukum,” tegas Ketua LBH.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa PT RJP telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kehutanan dan UU Perkebunan.
Yuk, Ngabuburit Seru Sambil Bikin Konten Estetik di Awesome Generation Space!
“Kegiatan PT RJP jelas masuk kategori mafia tanah dan harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Selaku Pegamat Hukum Herman mendesak Polda Kalbar dan PEMDA Kubu Raya untuk mengambil sikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan perusahaan.
Pangdam Tanjungpura Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI
“Masyarakat sudah lama dirugikan dan ini saatnya pemerintah melindungi hak-hak rakyatnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana rakyat kecil seringkali terpinggirkan dalam menghadapi kekuatan modal. Diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum agar tidak ada lagi rakyat yang dirugikan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Wujud Keberkahan Dibulan Suci, Anggota Koramil Toho dan Persit Bagikan Takjil Gratis
Untuk diketahui Kronologi Singkat Sengketa : 2020: Masyarakat melaporkan PT RJP ke Polda Kalbar atas dugaan penyerobotan lahan. 2023: Mediasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga Kabupaten Kubu Raya, tidak dihadiri oleh PT RJP. 2024: Polda Kalbar merencanakan mediasi, namun PT RJP kembali tidak menunjukkan kejelasan.
Ratusan Ahli Waris Segel Jetty PT BKB Sanggau, Tuntut Ganti Rugi Lahan Rusak
Adapun Tuntutan Masyarakat : Hentikan kegiatan PT RJP di luar izin yang diberikan.
Cabut izin usaha PT RJP karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Kembalikan tanah yang dirampas kepada masyarakat. Proses hukum PT RJP atas dugaan mafia tanah.
Udien Subarie.