Mempawah ( POST KOTA ) – Proses hukum terkait kasus tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Mempawah. Kasus ini bermula dari pengaduan William Andrean Bianto pada 31 Januari 2022 terkait pemagaran tanah oleh Madiri, yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks. Sabtu 23 /11/2024.
William melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/54/I/2022. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan baik. Sebaliknya, pada 23 Februari 2022, Madiri melaporkan balik dengan tuduhan bahwa alas hak atas tanah milik William diduga palsu. Laporan tersebut cepat ditindaklanjuti dan ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/153/IV/2022.
Pada 2024, penyidikan kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, yang kemudian menetapkan dua tersangka, KA dan AR. Proses hukum terus berlanjut hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. AR, yang kini menjalani persidangan, didampingi penasihat hukumnya, Dr. Herman Hofi.
Pernyataan Penasihat Hukum
Dr. Herman Hofi menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh rekayasa dan cacat hukum. Ia menyoroti ketidakbenaran dalam uraian riwayat kepemilikan tanah Madiri, khususnya luas tanah yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada. “Luas tanah dalam dokumen tahun 2021 seharusnya sudah berubah karena sebagian telah diserahkan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar dakwaan. “Dalam berkas dakwaan, disebutkan ada kekurangan dokumen yang bertentangan dengan fakta proses di Badan Pertanahan Nasional,” jelas Herman
Menurutnya, dokumen pelapor yang dijadikan dasar hukum sudah cacat hukum sehingga dakwaan terhadap kliennya harus dibatalkan.
Keyakinan pada Majelis Hakim
Herman Hofi menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan obyektif dalam menangani perkara ini. “Kami percaya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan potensi penyimpangan dalam penanganan sengketa tanah yang sering terjadi, terutama terkait manipulasi dokumen. Persidangan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada para pihak yang terlibat.
( Udin Subari ,).