Surat BupatibJadi “Bom Waktu”, 300 Buruh Bongkar Muat Kubu Raya Bakal Kehilangan Pekerjaan, Ketua TKKBM : Gubernur Harus Cabut !!!

 

Buruh

PONTIANAK || POST KOTA : Ratusan buruh yang tergabung sebagai anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Khusus Kubu Raya Rabu (30/08/2023) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jalan A. Yani Pontianak.

Aksi Unjuk rasa dipimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Abu Bakar. Ratusan buruh menuntut keadilan pasca dikeluarkannya surat Bupati Kubu Raya bernomor : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang dinilanyai sepihak dan berbau politik.

Dalam orasinya Ketua Umum Koperasi TKBM Rahmat Hidayat mengatakan menuntut agar mencabut surat pemberitahuan Bupati Kubu Raya no: 518/1821/DKUKMPP-B/2023 dengan dasar hukum pasal 251 ayat 2 UU No.2 tahun 2014 tentang otonomi daerah.

Dirinya juga menuntut praktek premanisme di lingkungan pergudangan tempat kerja buruh segera dihentikan, .”Saya minta pak Gubernur Kalbar mencabut surat bupati no: 518/1821/DKUKMPP-B/2023. dan menghentikan praktek premanisme”, ujar Hidayat.

“Dan menindak tegas adanya oknum dalam permainan usaha monopoli dalam persaingan usaha sesuai dengan UU No:. 5 tahun 1998 pasal 58/50 tentang larangan praktek monopoli,’ ’kata Rahmat Hidayat disela-sela unjuk rasa, Rabu (30/8).

Rahmat Hidayat juga minta agar membekukan ijin Koperasi Jasa Mitra Jaya (MJP) karena dinilai berbau praktek monopoli dan persaingan usaha. ” Bahkan sering ribut di tempat buruh mengais rezeki”, pungkasnya.

Dalam orasinya peserta unjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk berbunyi antara lain: “Tolong bantu kami bapak gubernur, surat pemberitahuan bupati telah mendzolimi kami”, ” Bubarkan MJP dewan penasehatnya banyak orang dewan , ” Wewenang gubernur ketentuan pasal 58 ayat 2 PP/2008 dan pasal 45 ayat 1 dan 2 PP 79/2005 Sanksi yang diterapkan kepada bupati yang terkait dengan kinerja ada 5 poin salah satunya menangguhkan dan / atau pembatalan kebijakan daerah”, “11 DPRD Kubu Raya tidak berprikemanusiaan dan tidak punya hati tutup mata akan kebenaran “, ” Demi kepentingan politik bupati Kubu Raya mengabaikan hampir 300 buruh TKBM putus kerja”. Dari aliasi buruh & mahasiswa : Pemerintah harus bijak kepada kaum buruh”.

Tampak juga perserta unjuk rasa selain berasal dari TKBM khusus Kubu Raya juga tampak dari Aliansi Buruh Mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar Ketuanya Caesar ikut turun dan GMNI kota Pontianak dengan korlap Sainullah juga turun berorasi. Hingga berita ini diturunkan unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalbar masih berlangsung.

Sementara itu Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya Benny Januardi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben mengatakan saat unjuk rasa Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak ada menemui para unjuk rasa.

” Pejabat yang dihadirkan kehadapan buruh unjuk rasa tidak bisa mengambil keputusan tegas sehubungan permintaan dicabutnya surat bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang menunjuk satu koperasi saja koperasi MJP saja yang boleh bekerja bongkar muat di pergudangan Kubu Ray. ” Sampai pukul 14.00 Wib aksi unjuk rasa masih belum ada jawaban yang pasti dari Gubernur” ungkap Beben.

Beben mengatakan bila belum ada kepastian jawaban gubernur, maka ratusan buruh bongkar muat TKBM khusus Kubu Raya akan menduduki halaman kantor gubernur dengan menginap dengan memasang tenda.

BY/DN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *