Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Mempawah Bebas Beroperasi, LEGATISI Mempawah Meminta APH cepat untuk menertibkan dan menangkap Pemilik dan pengelola

[POSTKOTA] Mempawah, 2 Juli 2025 — Aktivitas tambang Galian C ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Mempawah, khususnya di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, kembali menuai sorotan. Praktik pertambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara berupa hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, serta menyebabkan kerusakan lingkungan seperti longsor, pencemaran sungai, dan degradasi lahan pertanian.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Garis Tindak Strategis Indonesia (DPC LEGATISI) Kabupaten Mempawah, Andi Kamarudin, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas Galian C ilegal tersebut kepada Polres Mempawah. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tanggapan yang serius.

“Galian C di Peniraman sebenarnya sudah lama kami laporkan ke Polres Mempawah, tapi tidak ditanggapi karena diduga ada oknum anggota yang ikut terlibat,” ungkap Andi kepada wartawan.

Ia pun mendesak Kapolres Mempawah untuk segera mengambil langkah tegas guna menertibkan dan menghentikan operasi tambang ilegal tersebut, sekaligus menangkap pemilik serta pengelolanya.

“Kapolres Mempawah harus cepat bertindak. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan nyata, kami akan menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Polres Mempawah,” tegasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas Galian C ilegal akan berdampak sistemik terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

HAR


Write a Reply or Comment