Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang Diduga Libatkan Oknum dan Pemalsuan Dokumen

[POSTKOTA] Singkawang, Kalimantan Barat — Tim investigasi gabungan dari sejumlah media nasional dan lokal berhasil mengungkap praktik tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut ditemukan di lokasi Sankuku/Jembatan 88, yang berada di antara Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), pada Rabu, 16 Juli 2025.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tambang ilegal ini dikelola oleh seorang pria bernama Bambang. Ia mengaku sebagai pemilik lahan seluas 7,8 hektare yang dijadikan lokasi penambangan, meski tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Bambang bahkan menyebut bahwa aktivitas tersebut dijalankan atas “perintah” dari Bupati Bengkayang.

Pernyataan tersebut langsung memicu kontroversi. Pasalnya, dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukkan Bambang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tercatat memiliki sejumlah perbedaan mencolok, baik dari sisi nama pemilik maupun tahun penerbitannya. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi tambang sebenarnya berada di wilayah administratif Kota Singkawang, tepatnya Kelurahan Sagatani, bukan di wilayah Kabupaten Bengkayang sebagaimana diklaim Bambang. Posisi geografis yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum serius.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan di lapangan, tim investigasi mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran hukum, antara lain:

  1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
    • Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
    • Ancaman pidana: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. Perusakan Lingkungan Hidup
    • Berpotensi melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Ancaman pidana: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
  3. Pemalsuan Dokumen Tanah
    • Diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    • Ancaman pidana: 6 tahun penjara.
  4. Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
    • Klaim bahwa aktivitas tambang dilakukan atas “perintah Bupati” dapat melanggar Pasal 310 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946, apabila terbukti tidak benar.
  5. Penggelapan Pajak dan Pendapatan Negara
    • Aktivitas tambang ilegal yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara melanggar UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, serta dapat dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
  6. Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik
    • Operasi tambang ilegal yang berpotensi merusak jalan, jembatan, dan lingkungan sekitar melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konfirmasi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pernyataan Bambang kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum, juga tengah diupayakan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Redaksi)


Write a Reply or Comment