Negara Absen di Hari Buruh: Pejabat Libur, Buruh Tetap Bekerja

Pontianak, 1 Mei, Postkota Pontianak — Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026 kembali menghadirkan ironi di Kalimantan Barat. Di saat pemerintah menetapkan hari ini sebagai libur nasional, tidak semua pekerja dapat merasakan hak yang sama.

Sejumlah buruh di sektor informal seperti pekerja perkebunan sawit, nelayan, dan kuli bangunan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan utama mereka tidak dapat menikmati hari libur.

“Kalau kami tidak kerja, tidak ada uang masuk. Jadi tetap harus kerja seperti biasa,” ujar seorang pekerja harian di wilayah Mempawah.

Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan nyata antara pekerja sektor formal dan informal. Sebagian pekerja formal dapat menikmati libur nasional, sementara lainnya tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, peringatan Hari Buruh juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah serikat pekerja di berbagai titik. Massa aksi menyuarakan tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan, perlindungan tenaga kerja, serta keadilan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Namun, dalam beberapa aksi tersebut, kehadiran pejabat publik untuk menemui massa dinilai minim. Tidak adanya ruang dialog langsung antara pemerintah dan buruh memunculkan kritik dari berbagai pihak.

“Seharusnya pemerintah hadir dan mendengar langsung aspirasi kami. Ini momentum penting, bukan hanya seremoni,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Pengamat menilai, absennya pejabat dalam momentum Hari Buruh mencerminkan lemahnya respons terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang masih minim perlindungan.

Meskipun regulasi ketenagakerjaan telah diatur dalam berbagai kebijakan, implementasinya dinilai belum merata. Pekerja di sektor informal masih menghadapi keterbatasan dalam akses perlindungan, jaminan sosial, dan kepastian kerja.

Situasi ini menunjukkan dua wajah ketenagakerjaan di Indonesia: pekerja yang memiliki perlindungan dan hak yang relatif terpenuhi, serta pekerja yang masih berada dalam kondisi rentan tanpa jaminan memadai.

Hari Buruh pun dinilai berisiko hanya menjadi simbol tahunan tanpa dampak nyata bagi seluruh pekerja. Penetapan sebagai hari libur nasional belum sepenuhnya diiringi dengan langkah konkret untuk menjawab persoalan mendasar yang dihadapi buruh.

Dengan demikian, peringatan Hari Buruh diharapkan tidak hanya berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang lebih berpihak kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Penulis: Hartono


Write a Reply or Comment