Kapal Tanker Pertamina Diamankan, Dr. Herman Hofi: Harus Usut Aktor Intelektual!

Pontianak [POSTKOTA]–Selasa(18/3/2025) Dr.Herman Hofi Munawar:Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan kejahatan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dengan menangkap sebuah kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina yang diduga telah menyelewengkan 4 ton BBM jenis Pertalite.

Praktik ilegal ini bukan kali pertama terjadi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) serta satu orang penerima BBM di darat.

Namun, pengungkapan ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa ada dugaan kuat para ABK dan penerima BBM hanya bertindak sebagai eksekutor lapangan, sementara aktor intelektual di balik aksi ini masih belum tersentuh.

“Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang lemahnya pengawasan terhadap kapal tanker yang bersandar di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), lokasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas kapal jenis ini,” ujarnya Dr. Herman Hofi. Selasa, 18/3/2025

Menurutnua, sejumlah pihak, termasuk Depot Pertamina Pontianak sebagai penerima minyak, Pertamina Balikpapan sebagai pengirim, pemilik kapal, pemilik TUKS, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), didesak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keanehan lain yang mencuat adalah bagaimana kapal tanker tersebut bisa masuk ke Sungai Kapuas tanpa terdeteksi otoritas terkait,” terangnya.

Berdasarkan prosedur yang berlaku, kapal yang memasuki wilayah ini seharusnya dikawal oleh kapal pemandu serta memiliki dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan KSOP. Jika pelanggaran ini sudah terjadi berulang kali, sulit untuk tidak mencurigai adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.

Apabila terbukti ada unsur kelalaian atau keterlibatan oknum dalam kasus ini, mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum juga harus menyasar pimpinan KSOP serta perusahaan pemandu kapal, Palindo.

Publik Kalimantan Barat kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan, adil, dan menyentuh semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.

Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini, dan masyarakat akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas.


Write a Reply or Comment