SUI NIPAH ( MEMPAWAH ) : Muhammad Robin Bin Abdul Rajak ( 48 ) salah satu pihak ahli waris sesalkan baliho pemberitahuan yang dipasang di lokasi tanah almarhum Haji Adam bin Haji Yusuf hilang atau dicabut, ini jelas perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Robin kepada sejumlah media , Kamis ( 16 Maret 2023 ). Menurutnya, tanah tersebut dalam sengketa di pengadilan dengan perkara Nomor : 86 PDT. G 2022 PN.MPW.
Baliho yang dipasang pihaknya adalah pemberitahuan, tanah ini merupakan milik para ahli waris dari almarhum Haji Adam bin Haji Yusuf berdasarkan surat adat atau surat hibah surat habbah tertanggal 5 Mei 1933, ungkap dia.
Kata Robin, dengan raibnya baliho yang terpasang di lokasi tanah yang dalam sengketa tersebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan bakal akan membuat laporan ke pihak yang berwajib.
Red-PKP.