KETAPANG || POSTKOTA : Aktifitas Peti yang tetap berlangsung di lubuk Toman km.26 desa sungai besar kecamatan matan hilir Utara kabupaten Ketapang Kalimantan barat yang telah sukses melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Ketapang wilayah Selatan Kuswadi, saat di Konfermasi (12/8/23) menjelaskan
Hal ini permasalahan yang sudah seperti kanker, perlu keseriusan multi pihak dari mulai level tertinggi (presiden) sampai level terendah Rt/Rw untuk bersama sama membenahinya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc di Konfermasi media ini Rabu ( 9/8/23) menjelaskan,
Terkait dengan penanganan Peti saat ini terus kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat serta proses penegakkan hukum yang tidak hanya fokus kepada Peti saja namun pada beberapa kejahatan yang terkait diantaranya seperti peredaran BBM illegal, penggunaan bahan berbahaya merkuri serta pihak pihak yang memperjual belikan hasil tambang yang diperoleh secara illegal.
Dalam upaya ini kita tidak hanya saja fokus dengan yang ada di sekitar wilayah MHS namun juga seluruh area yang berpotensi Peti yang ada di Kabupaten Ketapang.
Harapannya dalam upaya ini Polri dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan. Ungkap Kapolres.
Perangkat desa sungai Besar kecamatan matan hilir Selatan dikonfermasi menjelaskan, bahwa tambang yang ada di wilayah Sungai Sesar baiknya ditutup saja.
“Itu hanya mengatasnamakan kami selaku perangkat desa saja, bagusnya di tutup aja,” jelas R saat di konfirmasi
melalui sambungan WhatsApp Rabu (09/08/2023) sore.
R menambahkan, “Jadi harapan saya sebagai perangkat desa sungai besar supaya ditutup saja tambang kilometer 26 itu, karna tidak ada untungnya bagi desa kami ini, sudah berapa kali di kasi himbauan, dari desa maupun dari LPHD desa, namun mereka tetap berkerja menghancurkan hutan desa dan terus mengeruk tanah untuk mengambil ke untungan pribadi mereka./jer
Ketapang, (postkota)-Aktifitas Peti yang tetap berlangsung di lubuk Toman km.26 desa sungai besar kecamatan matan hilir Utara kabupaten Ketapang Kalimantan barat yang telah sukses melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Ketapang wilayah Selatan Kuswadi, saat di Konfermasi (12/8/23) menjelaskan
Hal ini permasalahan yang sudah seperti kanker, perlu keseriusan multi pihak dari mulai level tertinggi (presiden) sampai level terendah Rt/Rw untuk bersama sama membenahinya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc di Konfermasi media ini Rabu ( 9/8/23) menjelaskan,
Terkait dengan penanganan Peti saat ini terus kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat serta proses penegakkan hukum yang tidak hanya fokus kepada Peti saja namun pada beberapa kejahatan yang terkait diantaranya seperti peredaran BBM illegal, penggunaan bahan berbahaya merkuri serta pihak pihak yang memperjual belikan hasil tambang yang diperoleh secara illegal.
Dalam upaya ini kita tidak hanya saja fokus dengan yang ada di sekitar wilayah MHS namun juga seluruh area yang berpotensi Peti yang ada di Kabupaten Ketapang.
Harapannya dalam upaya ini Polri dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan. Ungkap Kapolres.
Perangkat desa sungai Besar kecamatan matan hilir Selatan dikonfermasi menjelaskan, bahwa tambang yang ada di wilayah Sungai Sesar baiknya ditutup saja.
“Itu hanya mengatasnamakan kami selaku perangkat desa saja, bagusnya di tutup aja,” jelas R saat di konfirmasi
melalui sambungan WhatsApp Rabu (09/08/2023) sore.
R menambahkan, “Jadi harapan saya sebagai perangkat desa sungai besar supaya ditutup saja tambang kilometer 26 itu, karna tidak ada untungnya bagi desa kami ini, sudah berapa kali di kasi himbauan, dari desa maupun dari LPHD desa, namun mereka tetap berkerja menghancurkan hutan desa dan terus mengeruk tanah untuk mengambil ke untungan pribadi mereka./jer