Foto istimewa
MEMPAWAH ( POST KOTA ) – Dugaan adanya praktik mafia proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah kembali mencuat. Nama salah satu oknum pegawai dinas tersebut disinyalir menjadi pengatur jalannya tender proyek.
Isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan rekanan kontraktor. Oknum pegawai yang disebut-sebut sebagai aktor utama diduga ikut mengelola sejumlah proyek, seolah-olah bertindak layaknya kontraktor.
“Sebenarnya ini lebih kepada persaingan usaha tidak sehat antar kontraktor. Namun, jika benar seorang pegawai PUPR ikut bermain, ini jelas pelanggaran serius,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski isu tersebut ramai dibicarakan di warung-warung kopi, oknum pegawai yang menjadi sorotan terlihat tetap tenang dan tidak terganggu. Padahal, jika benar terbukti, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat dikonfirmasi terkait isu ini, Dodi Iskandar, salah seorang pegawai PUPR Mempawah, memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia proyek ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Menurut koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan Pegawai PUPR Mempawah sebagai pengatur Tender via WhatsApp yayat mengatakan bahwa adanya perbuatan Pegawai Negeri dalam pengaturan tender yang secara sengaja untuk memenangkan peserta tender yang di inginkan oleh pelakunya maka perbuatannya sudah di kategori masuk dalam kejahatan Persekongkolan, sebut yayat.
Persekongkolan dalam tender dapat mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat, dalam hal ini maka secara hukum KPPU [ Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ] yang merupakan lembaga berkewenangan dapat memberikan sangsi terhadap pelaku usahanya dalam bentuk larangan mengikuti tender dan Denda yang mesti dikenakan pada pelakunya, disisi lainnya LKPP juga memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap persekongkolan, namun ke efektivan dari KPPU dan LKPP dalam rangka menghambat terjadinya persekongkolan tender masih minim sekali, sehingga perbuatan persekongkolan di ranah tender proyek termasuk ke dalam kejahatan fraud hal ini dimaksud adalah kejahatan sistem yang susah untuk di berantas secara hukum, kata yayat.
Mesti adanya OTT oleh Aparat Penegak Hukum terhadap pelaku kejahatan persekongkolan di Tender Proyek maka barulah dapat lembaga Penegakan hukumnya menindaklanjuti ke prosesnya ke meja hijau, tapi OTT sampai saat ini belum dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor selain dari KPK RI, maka hanya KPK RI sajalah yang mampu melaksanakan action penangkapan terhadap kejahatan persekongkolan Tender Proyek di PUPR Mempawah, karena sebelumnya juga PUPR mempawah sudah pernah di periksa oleh KPK RI terkait proyek, cetus yayat.
Penulis Hdy
Editor Abe Pers.