Dugaan Peredaran Bawang Ilegal Mengemuka di Pontianak, Tim Investigasi Soroti Gudang Misterius

[POSTKOTA] Pontianak, Kalimantan Barat – Kamis, 18 September 2025

Dugaan peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat ke publik. Temuan ini diungkap tim investigasi gabungan awak media yang dipimpin Supandi, setelah melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (17/9).

Investigasi mengarah pada sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Budi Karya/Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari pantauan langsung, awak media mendapati aktivitas bongkar muat mencurigakan di dalam ruko yang tertutup rapat.

Sebuah mobil pikap putih terlihat keluar dari gudang dengan membawa tumpukan karung berisi bawang putih dan bawang merah. Setelah aktivitas selesai, pintu ruko kembali ditutup rapat. Sopir mobil tersebut menyebut gudang itu milik seseorang berinisial AY.

“Dugaan kuat praktik penyelundupan bawang masih berlangsung secara terorganisir. Mirisnya, aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat,” ungkap Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media.

Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a, terkait larangan penyelundupan barang impor.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mewajibkan impor bawang putih dilakukan melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan ketahanan pangan. Produk impor tanpa karantina berisiko membawa hama, penyakit, serta tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat.

Atas temuan ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, segera melakukan penyelidikan terbuka serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Dinas Perdagangan juga diminta tidak tinggal diam dalam mengawasi peredaran komoditas strategis ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (18/9/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko maupun barang yang berada di dalamnya. Tim investigasi media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Redaksi juga melayani serta menunggu hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media

 


Write a Reply or Comment