Herman Hofi Munawar: Mafia Tanah Berawal dari Oknum Kepala Desa, Pemerintah Harus Tertibkan Administrasi Pertanahan

Dr. Herman Hofi Munawar didampingi Andi Hariadi, SH.
Dr. Herman Hofi Munawar didampingi Andi Hariadi, SH.

Pontianak, ( POST KOTA ) –
Pakar Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah di Kalimantan Barat kerap bermula dari oknum kepala desa. Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai di salah satu kafe di Pontianak, Senin (2/12/2024).

“Mafia tanah sering kali menggunakan celah administrasi di tingkat desa. Salah satu modusnya adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan (SKP) tanah, meskipun tanah tersebut sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga,” ujar Herman.

Menurutnya, para mafia tanah berkolaborasi dengan perusahaan besar untuk mengambil alih tanah masyarakat. Mereka menggunakan dokumen SKP untuk meningkatkan status tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuan pemilik sah. “Banyak masyarakat yang sudah menguasai tanah secara turun-temurun akhirnya kehilangan haknya karena praktik ilegal ini,” lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus segera memperkuat sistem administrasi pertanahan di desa-desa. “Pemda harus melakukan pendataan yang akurat. Berapa banyak tanah yang dikuasai masyarakat? Berapa yang dikuasai perusahaan? Dan berapa SKP yang telah diterbitkan? Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan,” terangnya.

Selain itu Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan desa terhadap tanah-tanah yang terlantar. Menurutnya, tanah yang tidak digarap dalam jangka waktu lama bisa menjadi celah bagi mafia tanah untuk menerbitkan dokumen palsu. “Tanah yang dibiarkan terlantar tanpa ada aktivitas penguasaan seperti bercocok tanam atau bangunan, sangat rentan diambil alih oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Untuk mencegah praktik mafia tanah, Herman menyarankan agar calon pembeli selalu memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. “Jangan hanya bergantung pada SKP. Harus ada bukti kuat seperti surat pernyataan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki secara sah,”

tambahnya, Herman Hofi berharap pemerintah daerah lebih serius menangani masalah ini dengan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. “Jika sistem administrasi pertanahan tertib, praktik mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa bisa diminimalisir,” tutupnya.

Udin Subari 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *