Kades Tolak BLT, Maman Marah !!!

( Maman SuratmanM.Sos, Ketua LSM BERANI/ Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten MEMPAWAH./foto dok postkotapontianak.com )

MEMPAWAH (POSTKOTAPONTIANAK.COM) – Terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan APDESI Kabupaten Mempawah yg menuntut agar Perpres 104 Tahun 2021 tentang APBN 2022 dibatalkan atau direvisi mendapat tanggapan keras dari Bung Maman Suratman, M.Sos selaku Ketua LSM MEMPAWAH BERANI yang juga sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Mempawah.

 

Ketua APDESI Abdul Majid Sebut Perpres 104/2021 Mengkebiri Kebijakan Pemerintah Desa, Menurut Mohlis Saka Perpes Tersebut Tepat dan Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

 

Aksi APDESI Tolak Pepres 104/2021 di Kantor Bupati Mempawah, Kata Sudianto Tak Elegan dan Terkesan Menentang Pemerintah

 

Deklarasi Anti Bullying SMKN 1 Mempawah Timur

 

Bung Maman mengatakan, bahwa Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang APBN 2022 itu harus dilakukan, sebab pada pasal 5 ayat 4 tertuang tentang penggunaan Dana Desa 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang berhak mendapatkannya, dalam situasi Pandemi Covid 19 ini banyak menimbulkan efek negatif terhadap perekonomian masyarakat, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan susahnya masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan baru tentunya membuat sebagian masyarakat terancam tidak dapat kerja dan tidak dapat makan untuk keberlangsungan hidup, ujar Bung Maman, Dengan adanya BLT itu merupakan salah satu solusi konkrit yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi dan sekaligus menyelamatkan rakyat.

 

 

Karena itu Bung Maman yang juga sebgai mantan Kades Penibung tahun 2000 – 2004 mengingatkan kepada Para Kepala Desa Se Kabupaten Mempawah agar jangan melakukan perlawanan kepada Pemerintah dan tetaplah patuh terhadap Perpres Nomor 104 tahun 2021, dalam kondisi sulit ini seharusnya Para Kades memprioritaskan Kebutuhan masyarakat bukan kepentingan politik dengan dalih mewujudkan janji yang disampaikan dalam Visi, Misi dan Program Kades, jadi dalam hal ini Bung Maman meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar mempertahankan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan menolak aspirasi DPC APDESI Kabupaten Mempawah.

 

 

Lebih lanjut Bung Maman menyarankan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Mempawah agar membuat terobosan melalui ide, gagasan dan progran kreatif yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan cara memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) maupun cara lain yang Syah dan sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian hasilnya dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Kades untuk mewujudkan Visi, Misi dan Program Kerja yang disampaikan pada masa kampanye.

 

 

Bung Maman juga mengingatkan agar para Kades dapat berpikir dan bertindak visioner, jangan merecoki kebijakan pemerintah yang sudah benar, pungkas Bung Maman sembari tersenyum./us.

Publish Udin Subari-PKP.

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *