ROTE NDAO –— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rote Ndao melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) gelar seminar yang bertemakan Perlindungan Hukum Bagi Guru di Auditorium Bumi Tii Langa Permai, Rabu (23/11/2022)
Seminar ini diikuti sedikitnya 500 anggota PGRI yang terdiri dari kepala sekolah serta guru pengajar se Kabupaten Rote Ndao, Tingkat TK Hingga Tingkat SMA/SMK dengan thema “Perlindungan Hukum Profesi Guru dan Dosen” salah satu pemateri yakni Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,S.IK,MH
dalam materinya , dibidang materi Hukum dengan topik Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen”
mengatakan Hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 yang kemudian ada tingkatan Perundang-udangan sampai kepada Peraturan Daerah.
oleh karena itu, Setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak dan kesamaan di hadapan hukum dan oleh karena itu setiap warga negara memiliki profesi yang berbeda dan saling beririsan dan diatur oleh Negara melalui regulasi.
menurutnya, Profesi Guru adalah profesi mulia dan merupakan pilar utama penentu yang melahirkan SDM generasi bangsa.
Bahkan pentingnya peranan guru adanya MOU antara Polri dengan PGRI sebagai wujud perlindungan hukum terhadap Profesi Guru yang mana isi MoU tersebut sejalan dengan program Polri saat ini yakni Rertoratif Justice maka Polres Rote memberikan ruang kepada Bapak/Ibu Guru yang berhadapan dengan hukum karena permasalahan dengan peserta didik untuk adanya Restoratif Justice.
Ia berharap Guru dan tenaga pendidik agar tidak melakukan kekerasan fisik maupun ferbal terhadap peserta didik tapi lebih mengedepankan pendekatan emosional dan kultur serta penerapan aturan dan tata tertib sekolah.
dalam kesempatan itu pula digelar sesi tanya jawab dan diskusi dalam kesempatan itu, salah seorang guru Kornelis Talan , PGRI cabang Rote Tengah, Program perkunjungan masuk sekolah harapannya menyentuh semua sekolah di kabupaten Rote Ndao, selain itu sesuai dengan pegamatannya, KDRT lebih banyak korbannya perempuan kekerasan seksual terhadap anak.
menangapi pertanyaan tersebut, Kapolres mengatakan Program Polisi masuk sekolah merupakan program dalam rangka memberikan support kepada murid-murid tapi saat ini terhambat karena situasi Covid-19 sehingga fokus Polri membantu pemerintah dalam upaya penanganannya.
dikatakanya, pada Tahun 2023 akan dimaksimalkan program Police Goes to school, dimana Kekerasan seksual yang melaporkan adalah korban saksi yang mengetahui.
Perntanyaan yang sama dari Tarsisius Sani / PGRI cabang Pantai Baru Yang paling rill perlindungan hukum terhadap guru terutama dalam menjalankan profesi pendidik terutama memberikan kedisiplinan terhadap peserta didik.
menurut kapolres, Semua warga negara memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang, UU memberikan perlindungan yang secara teknis diatur dalam MoU antara Polri dengan PGRI.
Perlindungan hukum terhadap Profesi guru melalui tahapan dan SOP kemudian komunikasi dengan orang tua dan jika sudah tidak dapat dibina maka dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian.
sesi Tanya jawab Kapolres Rote Ndao berjalan lancar dan didampingi oleh Kasat Binmas Polres Rote Ndao, Iptu Bambang Hartoyo.
Reporter Dance Henukh