KALBAR – Judi mesin tembak ikan marak di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat, di antaranya Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.
Arena perjudian mesin tembak ikan tersebut beroperasi di area keramaian seperti ruko, pasar, bahkan ada yang berdekatan dengan markas aparatur negara, seperti di Kecamatan Selakau dan Pemangkat.
Namun anehnya, aktivitas judi mesin ini tak tersentuh hukum, padahal jelas ada unsur pasal 303 KUHP, meskipun di sejumlah tempat telah dimanipulasi dengan mekanisme yang berkedok arena permainan anak, seperti Ozone dan sejenisnya yang ada di mal dan pusat perbelanjaan lain.
Tak hanya itu, bahkan nama sejumlah big bos dari usaha mesin judi itu kerap disebutkan. Salah satunya yang familiar ialah Asiong.
Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut, terlebih kaum ibu, lantaran anak remaja bahkan para suaminya sering menghabiskan uang hanya untuk mengundi nasib pada permainan itu.
Julia, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Singkawang Selatan, mengaku risih dengan adanya aktivitas itu, karena sepeda motor miliknya digadaikan oleh anaknya untuk bermain judi mesin tembak ikan tersebut.
“Ya Allah, Bang, saye rase nak nangis cerite iye be. Motor saye untukkan ngantar kue dagangan pun yak digadaikan anak saye untuk main barang iye. Lekak iye daan balik, lalu saye cari, rupenye mainkan barang iye di kopisan, yo,” ungkap Julia menggunakan bahasa daerah Melayu Sambas.
Lalu, Julia bertanya akan tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap kegiatan itu yang beredar di mana-mana dan terang-terangan.
Di akhir wawancara, ia menyampaikan harapan besar kepada pihak kepolisian untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku terhadap kegiatan judi mesin tembak ikan, lantaran dampak sosial yang buruk terhadap masyarakat seolah dibenarkan dan dipertontonkan.
ABE