2 Milyar Mobil Dinas Bupati Mempawah Margono Tolak, Dasar Perpres nomor 33 tahun 2020

Poskotapontianak.com

( Ilustrasi )

Mempawah – Pembahasan Perubahan APBD 2021 Kabupaten Mempawah, lalu, ada anggaran untuk pembelian satu unit mobil dinas atau mobil jabatan untuk Bupati. Nilainya sebesar Rp 2 miliar. Senin, (11/10/2021).

Tri Margono, Ketua Fraksi Hanura, yang juga Badan Anggaran DPRD Mempawah, katakan pengajuan pembatalan direalisasikan di Perubahan APBD 2020, anggaran belanja mobil dinas Bupati Mempawah senilai Rp 2 miliar kembali muncul di pembahasan Perubahan APBD 2021. Padahal, kebijakan anggaran tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.

Sebagaimana ditetapkan dalam Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk wilayah Kalimantan Barat telah ditetapkan senilai Rp 475.917.000,-.

Ketua Fraksi Hanura ini memastikan tim Banggar DPRD Mempawah menolak keberadaan anggaran tersebut. Sebab, bertentangan dengan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

“Saat pembahasan anggaran mobil dinas ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sayuti. Kami sepakat (ketok palu) untuk menolak anggaran pembelian mobil dinas ini,” tegasnya.

Namun, Margono tidak dapat memastikan anggaran pembelian mobil dinas senilai Rp 2 miliar tersebut telah dicoret di Perubahan APBD 2021. Mengingat, Perubahan APBD 2021 masih dalam evaluasi oleh Gubernur Kalbar akibat keterlambatan disahkan per 30 September lalu.

“Kalau pun anggaran mobil dinas ini ternyata lolos dari evaluasi Gubernur, maka bukan menjadi tanggungjawab Banggar DPRD Mempawah. Karena, pada saat pembahasan sudah kami tolak,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Margono menyayangkan munculnya nomenklatur anggaran mobil dinas senilai Rp 2 miliar di Perubahan APBD 2021. Sebab, anggaran serupa telah disahkan pada Perubahan 2020 lalu namn tidak direalisasikan oleh Eksekutif Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Perubahan APBD 2020 lalu sudah masuk anggaran mobil dinas Rp 2 miliar. Tetapi kenapa tidak direalisasikan pembeliannya. Padahal, sudah kami peringatkan di tahun 2021 tidak bisa lagi (Perpres 33/2020 diberlakukan),” pungkasnya.(Guns)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *