PT APS Gerak Cepat Perbaiki Kebocoran Tanggul yang Diakibatkan Curah Hujan Tinggi

Ket Foto: Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Agro Palindo Sakti (APS).

SANGGAU, Post Kota – PT Agro Palindo Sakti (APS) cepat tanggap dalam mengatasi kebocoran tanggul kolam bagian luar yang tergerus meluap diakibatkan tingginya curah hujan.

Rembesan dari tanggul kolam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini sempat mengalir ke aliran sungai Sekayu pada, Senin 27 Mei 2024 pagi sekitar jam 03.00 Wib.

PT APS sendiri berlokasi di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, menurut keterangan warga, pihak management PT APS sendiri melakukan langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional pabrik dan segera melakukan perbaikan.

“Betul, PT APS langsung hentikan sementara kegiatan di pabrik dan segera melakukan perbaikan tanggul diluar kolam tersebut,” dalam keterangannya kepada infokalbar, Jumat (31/5/24).

PDAM unit Sosok yang menggunakan aliran sungai Sekayu juga sempat menghentikan operasionalnya namun pada Rabu 29 Mei 2024 sudah dapat beroperasi kembali dikarenakan selain rembesan air kolam yang sudah diperbaiki juga ada hasil dari laboratorium PT Timo Energy Indonesia yang menyatakan jika air tersebut layak digunakan oleh warga setempat.

Selain itu warga mengatakan, meski kejadian ini cukup singkat namun pihak perusahaan PT APS sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Sanggau.

“Tim dari DLHK Kabupaten Sanggau dan juga kepolisian dari Polsek Tayan Hulu bersama Polres Resort Sanggau langsung meninjau lokasi pengolahan kelapa sawit PT APS serta ke aliran sungai Sekayu,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan jika masyarakat di sekitar lokasi turut dilibatkan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dengan penuh kebersamaan.

“Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu dalam hal ini memfasilitasi dalam penyelesaian persoalan tersebut diatas,” kata Heryanto Ketua DAD Tayan Hulu.

“Saya tegaskan persoalan ini sudah diselesaikan dengan kearifan lokal setempat jadi warga tidak perlu melakukan tuntutan apapun ke pihak PT APS, terlebih keputusan yang diambil oleh DAD Tayan Hulu sudah bersifat mengikat dan final,” tegas dia (Sumber Wawan Daly Suwandi).

Udien Subarie.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *