Sabung Ayam Ilegal Jadi Ajang Perjudian Terbuka di Sekadau, Penegakan Hukum Dipertanyakan

[POSTKOTA] Sekadau, Kalimantan Barat — Jumat (12/9/2025)
Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini disebut digelar rutin dan telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan sabung ayam tersebut diduga dikendalikan seorang warga berinisial JM yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Warga meminta identitas mereka dirahasiakan demi keamanan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.

Penelusuran di lapangan memperkuat laporan tersebut. Seorang sumber berinisial GW mengakui kegiatan sabung ayam berlangsung secara terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meski praktik ini jelas melanggar hukum.

“Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan gelanggang sabung ayam ini,” kata warga lain dengan nada kesal.

Masyarakat bahkan menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga perjudian dibiarkan berjalan. Dugaan ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13: Menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran asas pelayanan publik.

Desakan Warga

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kecamatan Belitang Hilir maupun Kabupaten Sekadau segera menindak tegas perjudian sabung ayam tersebut.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang dapat dihubungi belum tersedia.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Sekadau, untuk segera memberantas perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran aparat.

 


Write a Reply or Comment