[POSTKOTA] Mempawah, 2 Juli 2025 — Pernyataan Asisten Manager Hubungan Eksternal dan CSR PT BAI Mempawah, Wira Sembiring, yang menyebut PostKota Pontianak sebagai media tidak resmi melalui pesan WhatsApp, Pernyataan tersebut membuat pihak manajemen PostKota Pontianak berang.
Penasehat PostKota Pontianak, Susanto, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kredibilitas dan integritas media yang telah sah secara hukum dan terdaftar sebagai anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), konstituen resmi Dewan Pers dan telah melukai seluruh jajaran manajemen.
“Kata-kata dalam pesan dari saudara Wira Sembiring merupakan bentuk pelecehan dan sangat melukai seluruh jajaran manajemen. Apa dasar beliau mengatakan bahwa PostKota bukan media resmi? Kami menuntut klarifikasi terbuka atas tudingan tersebut,” tegas Susanto dengan nada geram.
Lebih lanjut, Susanto menambahkan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak ketika dimintai klarifikasi, namun tetap harus dilakukan secara etis dan profesional.
“Saudara Wira boleh menolak ketika dihubungi wartawan kami. Tapi sampaikan dengan bahasa yang santun. Bukan melecehkan seperti itu” lanjutnya.
Pernyataan dari Wira tersebut muncul setelah wartawan PostKota mengajukan konfirmasi terkait informasi pengiriman 21 ribu metrik ton alumina dari PT SGAR (PT BAI) kepada PT Inalum yang ramai diberitakan berbagai media pada April lalu. Karena belum adanya pernyataan resmi dari pihak PT BAI, jadi wajar dikonfirmasi.
Susanto menyebut bahwa insiden ini tidak hanya melukai nama baik perusahaan media, tetapi juga menjadi perhatian serius SMSI.
“PostKota adalah anggota resmi SMSI yang merupakan konstituen Dewan Pers. Oleh karena itu, tuduhan tidak berdasar tersebut akan kami bawa ke organisasi induk sebagai langkah advokasi media. Karena tuduhan bukti sikap yang tidak etis” tegasnya.
Dalam langkah hukum masih menjadi pertimbangan karena manajemen juga memiliki penasehat hukum.
.
“Langkah hukum masih kami pertimbangkan dan akan didiskusikan bersama penasihat hukum kami. Apabila diperlukan, proses hukum akan kami tempuh untuk menegakkan kehormatan profesi jurnalis,” pungkas Susanto.
HAR











