Seharus Pihak Bank Melaporkan Berapa Yang Sudah Disalurkan UMKM

SANGGAU – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie mengatakan,tahun 2021 ini

pihaknya mengusulkan penerima Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 982 dan yang disetujui 657 belum disetujui atau dalam proses 325 UMKM,tiap
UMKM diberikan dana sebesar Rp1.200.000

Beda dengan tahun sebelumnya tahun 2020 UMKM mendapat Rp 2.400.000. Kita usulkan sebanyak 1256 disetujui pihak Bank 349 UMKM tidak disetujui 907.UMKM katanya jum’at 1/10/2021😉

Sesuai rekomundasi dari Kementrian Koperasi.Sanggau diberi kan kauta sebanyak 3622 UMKM Kata Marwan panggilannya.

Ia juga menyayangkan,dari usulan ter
sebut tidak semuanya terealisasi di Bank dimana,letak kesalahan terse
but katanya,tak sedikit yang mempertanyakan hal itu kepadanya.

Penyalurannya itukan ada di Bank yang telah ditunjuk,sementara dari pihak Bank penyalur dalam hal ini
BRI dan BNI Sanggau tidak memberikan masukan kepada kita se
bagai leading Sektor.

Dijelaskannya Pihaknya telah meneri
ma surat dari Kemenkop UKM.RI. no
B-90/KUKM/D-2/Vlll/2021 tanggal 25/8/2021 Perihal Percepatan BPUM
masing masing Bank dapat melakukan percepatan pencairan se
suai dengan batas waktu yang diten
tukan.

Atas dasar tersebut Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau juga telah melayangkan suratnya ke Bank
Penyalur dengan surat no 518/637/DPPK-D tanggal 19 Agustus 2021,ten
tang permintaan data penerima BPUM tahun 2020 dan 2021 yang te
lah disalurkan.

Seharusnya ini tidak perlu kami lakukan seandainya pihak penyalur dapat menginformasikan secara ber
kala kepada kita selaku leading sector katanya./**

MAN/DIN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *